Dinas Kesehatan Awasi Apotek Tak Berizin

VIVAnews - Tindakan tegas harus diambil pemerintah untuk membenahi keberadaan apotek ilegal yang ada di Jakarta Pusat. sedikitnya ada 284 apotek dan 40 toko obat yang tidak memiliki izin.

Apotek dan toko obat ilegal kerap dijadikan tempat peredaran obat dan produk kecantikan yang tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Jika tak segera dibenahi, ancaman terhadap peredaran obat dan produk kosmetik palsu mengancam warga.

Seperti dikutip dari situs milik pemerintah DKI Jakarta, selain tidak memiliki ijin apotek dan toko obat di Jakarta Pusat tidak memiliki standarisasi penyimpanan obat,  ukuran tempat usaha yang tidak layak dan mereka kerap mejual obat yang seharusnya dilarang.

Kata Pelatih Uzbekistan Usai Dipecundangi Jepang di Final Piala Asia U-23

Banyak toko obat tidak memilki apoteker, petugas yang mengontrol seluruh obat yang dijual.

Kepala Seksi Farmasi, Makanan, dan Minuman (Farmamim) Suku Dinas Pelayanan Kesehatan Jakarta Pusat Didi Nurdian mengungkapkan, seluruhnya apotik dan toko obat sudah diberi surat peringatan pertama hingga ketiga.

"Semuanya sudah dilaporkan ke BPOM, pihak yang  memiliki wewenang untuk menindak," tegas Didi.

Banyak pemilik apotek maupun toko obat di pusat perbelanjaan Pasar Baru Jakarta Pusat. Mereka menganggap pengurusan izin usaha apotek berbelit-belit.

Ria Ricis

Resmi Cerai Ria Ricis Curhat Gak Pernah Dibela, Singgung Teuku Ryan?

Unggahan ulang akun tersebut mendapat respons dari Ria Ricis. Ibu dari Moana ini nampak memberikan komentar seolah curhat.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024