- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews – Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menindak tegas anggota organisasi kemasyarakatan yang men-sweeping warga Malaysia di Jakarta.
"Kalau sekedar aksi demontrasi dan keprihatianan boleh saja, namun jika sudah mengarah perusakan atau sweeping, itu sudah melanggar hukum,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar, Boy Rafli Amar, Senin, 23 Agustus 2010.
Itu sebabnya, Boy mengimbau agar semua anggota organisasi kemasyarakatan tidak perlu men-sweeping siapapun.
Pernyataan Boy ini untuk menanggapi ancaman sweeping, antara lain dari anggota Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera).
Koordinator aksi Bendera, Mustar Bona Ventura, menyatakan sweeping akan dilakukan bila tiga rekannya yang ditangkap polisi dalam demonstrasi di Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta Selatan, tidak secepatnya dilepaskan.
"Kami tahu di mana orang-orang Malaysia berada," ujar Mustar Bona Ventura. Mustar menambahkan sweeping akan diawali dari Jalan Diponegoro.
Demonstrasi aktivis Bendera ini berawal dari aksi keprihatinan terhadap pemerintah Indonesia yang dinilai tidak tegas terhadap Malaysia dalam kasus penyergapan tiga pegawai Departemen Kelautan dan Perikanan RI oleh polisi Malaysia di perairan Bintan yang berlangsung pekan lalu. (adi)