Dinding Tol JORR Bintaro Longsor Imbas Hujan Deras

Tangkapan Layar Longsor di Exit Tol Veteran Bintaro
Sumber :
  • Tangkapan Layar/ X

Jakarta - Sebuah turap dinding di bantaran ruas Tol JORR, di Bintaro, Jakarta Selatan, longsor. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 6 Juli 2024 siang. Video singkat yang menggambarkan tanah mulai terkikis dan jatuh ke bawah, viral di media sosial.

img_title Siap-siap Bawa Payung! Jakarta Diprakirakan Bakal Hujan pada Sore Hari

Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Tedjo Asmoro mengatakan, turap dinding tersebut longsor karena tak kuat menahan air akibat hujan deras.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Cuma itu biasa lah, turap gitu (kan) tanah merah, kena tanah, air dari tol kan, itu longsor dikit," kata Kompol Tedjo Asmoro saat dihubungi, Sabtu, 6 Juli 2024.

img_title Daftar Wilayah dari Sumatera hingga Papua yang Diprakirakan Diguyur Hujan Ringan pada Senin

Hujan memang mengguyur hampir di seluruh Jakarta dan sekitarnya pada Sabtu ini. Tedjo mengatakan ada sekitar 3 sampai 5 meter turap yang longsor akibat tidak kuat menahan air tersebut.

"Bukan roboh, tapi longsor. Kan misalnya jalan tol, kan ada tebing tebing tuh. Nah, tebing tebing tanah itu yang longsor," kata dia.

img_title BMKG Ungkap Daftar Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Awal November Ini, Cek Daerah Anda

Di sisi lain, Kompol Tedjo memastikan tak ada korban jiwa akibat peristiwa longsor tersebut. Ia juga memastikan material longsoran juga tidak menimpa apapun. Selain itu, jalan Tol JORR juga dapat dilalui secara normal.

Hal ini karena jalan yang tepatnya berada di Jalan Mulia Bhakti, Kelurahan Bintaro, Jakarta Selatan merupakan jalan buntu.

"Enggak, nggak ada korban, kan namanya tol ada space dia, jarak sekian meter, gitu kan. Jalannya buntu, diportal jadi bukan akses jalan umum gitu. (Tol) bisa dilalui, aman," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ilustrasi berita online

Kemkomdigi Jelaskan Aturan Penindakan Disinformasi, Kritik Masyarakat Tetap Dilindungi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjelaskan bahwa penindakan konten di ruang digital memiliki batasan yang diatur dalam Kepmen Komdigi No. 127 Tahun 2026

img_title
VIVA.co.id
2 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut