Dinas Pendidikan Minta Daycare Wensen School Ditutup Operasionalnya

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok, VIVA – Layanan penitipan anak yang ada di Wensen School Indonesia (WSI) Jalan Putri Tunggal, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok ternyata ilegal. WSI hanya mengantongi izin sebagai kelompok bermain (KB).

img_title Pertamina Foundation Buka Daycare Gratis di Jakarta, Layani Anak Usia 3 Bulan hingga 7 Tahun

“Daycare ini tidak berizin, yang berizin kelompok bermainnya,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tata, pelaku penyiksaan balita dan bayi di daycare

Photo :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

img_title Kemenkes Upayakan Layanan Kesehatan Jiwa dan Daycare Lansia Ditanggung BPJS

Namun, pihaknya akan melakukan evaluasi operasional KB tersebut paca kasus yang terjadi di daycare yang dimiliki oleh Meita Irianty alias Tata. Pihaknya akan berkoordinasi dengan DPMPTSP Kota Depok untuk menutup WSI.

“Dinas Pendidikan merekomendasikan untuk ditutup lembaganya,” ujarnya.

img_title KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan di Kabupaten Bogor

Penutupan dilakukan secara keseluruhan di WSI, termasuk kelompok bermain. Siti menegaskan sekali lagi bahwa daycare di sekolah tersebut tidak berizin.

“Daycare tidak berizin. Semua ditutup,” tegasnya.

Pihaknya mengakui kecolongan dengan adanya kasus ini. Dinas baru mengetahui ada layanan daycare di WSI setelah terungkapnya kasus penganiayaan yang dilakukan Tata terhadap bayi dan balita.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ini kelemahan kita bersama, kontrol masyarakat juga luput yang seharusnya KB tapi ada daycare. Kita juga baru mengetahui ada daycare ketika kasus tersebut,” ucapnya.

Siti akan melakukan inventarisir lembaga penyelenggara pendidikan yang ada di Depok. Tujuannya agar tidak terjadi hal serupa. “Kita belum inventarisir,” pungkasnya.

Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta

Kasus Penganiayaan Anak, 11 Pengasuh Daycare Little Aresha Yogya Divonis 2 hingga 3 Tahun

Hakim memvonis pidana penjara selama 2 hingga 3 tahun kepada 11 pengasuh Daycare Little Aresha yang terbukti bersalah dalam kasus kekerasan terhadap anak

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut