Tampang dan Identitas 2 Tersangka Aksi Brutal Pembubaran Diskusi Refly Harun Cs

Dua orang tersangka pembubaran paksa acara diskusi Refly Harun Cs di Kemang, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya merilis identitas dua tersangka pembubaran secara brutal acara diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu kemarin. Dua tersangka itu adalah GW (22) dan FEK (38).

img_title Sopir Truk Molen yang Hantam 6 Orang hingga Tewas di Bekasi Jadi Tersangka!

GW adalah petugas keamanan atau sekuriti. Sementara, FEK merupakan karyawan swasta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang pertama FEK sebagai koordinator lapangan. Kemudian, GW sebagai pelaku perusakan spanduk,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy di Polda Metro Jaya, Minggu 29 September 2024.

img_title Letda AG Jadi Tersangka Kematian Letda Jihad, Tiga Kualifikasi Elite Kopassus Dicabut

Polisi dalam kasus ini, sejatinya berhasil mengamankan lima orang dari kelompok yang membubarkan paksa acara diskusi. Forum diskusi itu dihadiri sejumlah tokoh seperti Refly Harun, Din Syamsudin hingga Said Didu.

Namun, dari lima orang itu, baru dua yang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun tiga lainnya berinisial JJ, LW dan MDM statusnya masih terperiksa.

img_title Korupsi Baju Dinas Rp477 Juta, Sekwan DPR Papua Barat Daya Jadi Tersangka, Kini di Lapas

“Dari yang sudah kita amankan, kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku lainnya,” kata Djati.

OTK melakukan pembubaran acara diskusi di Hotel Grand Kemang

Photo :
  • Antara

Sebelumnya, acara diskusi bertajuk Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama tokoh dan aktivis nasional digelar di salah satu hotel kawasan Kemang, Jaksel dibubarkan secara paksa oleh orang tak dikenal (OTK). Acara diskusi tersebut digelar pada Sabtu, 28 September 2024.

Acara diskusi itu juga dihadiri oleh mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin dan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

Din turut mengecam aksi anarkis yang dilakukan sejumlah orang tak dikenal tersebut. Ia menganggap peristiwa ini sebagai kejahatan demokrasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Apa yang terjadi tadi adalah kejahatan demokrasi. Kita membiarkan mereka berorasi sebagai manifestasi demokrasi, tapi ketika mereka masuk dan merusak, ini adalah anarkisme," ujar Din, dalam konferensi pers yang disiarkan channel YouTube Refly Harun, Sabtu kemarin.

(FOTO ILUSTRASI) Pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Bukan Cuma Diproses Hukum, 20 Perusahaan Tersangka Karhutla Diminta Ganti Rugi

Penetapan puluhan korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Bareskrim Polri, mendapatkan atensi dari Komisi IV DPR RI.

img_title
VIVA.co.id
3 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut