Peran 2 Tersangka Pembubaran Paksa Diskusi Refly Harun Cs di Kemang

Dua orang tersangka pembubaran paksa acara diskusi Refly Harun Cs di Kemang, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Dua orang yang termasuk dalam kelompok orang tidak dikenal (OTK) yang membubarkan paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) yang digelar di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun membeberkan peran masing-masing tersangka.

img_title Bupati Gowa Diperiksa sebagai Tersangka, Sitti Husniah Cuma Bilang Ini Saat Tiba di Bareskrim

Adapun dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni GW (22) dan FEK (38). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan bahwa mulanya polisi mengamankan sebanyak lima orang diduga pelaku dalam pembubaran paksa acara diskusi yang dihadiri oleh Refly Harun, Din Syamsudin dan sejumlah tokoh nasional lainnya.

img_title Fakta-fakta di Balik Penetapan Nakhoda KM Virgo Transport 8 sebagai Tersangka

Polisi merilis pelaku pembubaran diskusi di Kemang Jaksel.

Photo :
  • ANTARA Foto

"Kami berhasil mengamankan 5 orang yang terindikasi sebagai pelaku," ujar Brigjen Pol Djati Wiyoto kepada wartawan, Minggu 29 September 2024.

img_title Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Cuma Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar

Djati menjelaskan bahwa dua orang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu perannya yakni bertugas sebagai koordinator lapangan.

"Inisial FEK ini selaku koordinator lapangan. yang kedua GW, ini selaku aksi pengerusakan yang ada di dalam," ucap Djati.

Setelah itu, pelaku yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan berinisial JJ bertugas membubarkan sampai melakukan pengerusakan di dalam hotel.

"JJ ini masuk ke dalam membubarkan sampai melakukan pengerusakan mencabut baliho-baliho yang ada di dalam. Kemudian yang keempat LW, ini juga melakukan pengerusakan dan membubarkan acara yang ada di dalam," kata Djati.

Lebih lanjut, kata Djati, pelaku berinisial MDM juga bertugas sama dengan LW dan JJ. Yakni merusak hingga mencopot baliho acara diskusi yang ada di dalam hotel.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, ada lima orang yang diamankan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan, dua di antaranya yakni FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang penuhi panggilan Kortas Tipidkor Polri

Hampir 7 Jam Diperiksa, Bupati Gowa Sitti Husniah Belum Ditahan

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang akhirnya menuntaskan pemeriksaan Kortas Tipidkor sebagai tersangka dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

img_title
VIVA.co.id
1 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut