Terdakwa Penganiayaan Balita Tata Daycare Depok sedang Hamil 6 Bulan

Tata, pelaku penyiksaan balita dan bayi di daycare
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok, VIVA- Meita Irianty alias Tata kemarin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok. Tata menjalani sidang dengan kondisi mengandung janin usia enam bulan. Tata adalah terdakwa kasus penganiayaan dua balita di Wensen School, tempat daycare, yang merupakan miliknya sendiri.

Miris, Balita Usia Setahun Disiram Air Panas oleh Pengasuh di Daycare

Sidang perdana kemarin dipimpin oleh Hakim ketua Bambang yang merupakan Wakili Ketua PN Depok. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan. Sidang molor dari jadwal seharusnya yaitu pukul 09.00 WIB menjadi pukul 11.00 WIB.

JPU Edrus membacakan isi dakwaan berupa kronologi terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban. Ada dua balita yang menjadi korban penganiayana Tata yaitu MK (2) dan AMH berusia 9 bulan. Dalam dakwannya, Tata disebut menyeret, memukul, mencubit, mendorong kepala serta menggeser korban dengan menggunakan kaki.

Tata Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sidang sempat diskors selama 5 menit lantaran terdakwa mengaku pusing dan mual. Tata pun diberikan kesempatan ke kamar kecil dan minum oleh hakim. Setelah itu, sidang kembali dilanjutkan.

Tata, pelaku penyiksaan balita dan bayi di daycare

Photo :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)
Saksi Ungkap Kekejaman Tata Aniaya Balita di Daycare Depok

Kuasa hukum terdakwa, Suardi mengatakan pihaknya menolak semua isi dakwaan. Namun kliennya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut, selain itu tim kuasa hukum terdakwa juga memohon kepada Majelis Hakim untuk memindahkan terdakwa menjadi tahanan rumah dengan pertimbangan kemanusiaan.

“Karena kondisi klien kita ini kan mengandung, usia 6 setengah, sudah memasuki usia 7 bulan, dengan kondisinya kan di tahanan polres juga sempat ada pingsan beberapa kali, di LP Cilodong juga, makanya kita minta ke ketua pengadilan kalau bisa dipindahkan menjadi tahanan rumah,” katanya, Kamis 17 Oktober 2024.

Tata didakwa dengan Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014. Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sidang akan dilanjutkan pekan depan pada Rabu depan (23/10) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya akan ada lima orang yang dihadirkan JPU.

Sidang putusan kasus daycare di PN Depok

Tata Pemilik Daycare di Depok yang Aniaya Balita cuma Divonis Satu Tahun

Metta Irianti alias Tata dinyatakan hakim secara sah bersalah dalam tindak pidana terhadap anak di daycare.

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024