Operasi Zebra Jaya 2024, Polres Tangsel Tindak 256 Pelanggar Lalu Lintas
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Tangerang, VIVA - Sebanyak 256 pengendara dikenakan penindakan dalam Operasi Zebra Jaya 2024, Polres Tangerang Selatan (Tangsel), usai melakukan pelanggar lalu lintas.
Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil mengatakan, selama sepekan pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024, Polres Tangerang Selatan melalui Satuan Lalu Lintas telah melakukan tindakan terhadap 256 pelanggar lalu lintas.
"Penindakan yang dilakukan terdiri dari tilang melalui E-TLE mobile sebanyak 46 pelanggar dan teguran terhadap 210 pelanggar," katanya, Senin, 1 Oktober 2024.
Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mobile tersebut, didominasi oleh pengendara roda dua (sepeda motor), yaitu tidak menggunakan helm (SNI) sebanyak 35 pelanggar dan melanggar marka sebanyak 11 pelanggar.
Sementara itu untuk teguran dilakukan terhadap pengendara yang melawan arus, sebanyak 38 pelanggar, berkendara di bawah umur sebanyak 33, tidak menggunakan helm SNI sebanyak 34, marka sebanyak 37. Lalu, berboncengan lebih dari satu sebanyak 42 tidak dilengkapi surat sebanyak 19 dan menggunakan HP saat berkendara sebanyak 7 pelanggar.
"Untuk keamanan dan keselamatan dalam berkendara, dihimbau kepada masyarakat untuk tertib dalam berkendara, mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi kelengkapan pribadi maupun kesadaraan sebelum berkendara," ujarnya.