Masyarakat Bisa Lebih Tertarik Membayar Digital Tergantung Fiturnya

Praktisi IT dan Digital Marketing, Indra
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Untuk memaksimalkan ketertarikan masyarakat pada model pembayaran dengan sistem digital, menurut praktisi adalah terletak pada fitur yang disiapkan. Sehingga dengan begitu, masyarakat bisa mempunyai banyak pilihan cara pembayarannya.

Unggul di Dimensi Data dan Kolaborasi, Transformasi Digital BRI Berbuah Prestasi di Digital Banking Awards 2024

“Ada aplikasi yang hanya menyiapkan fitur casless, akibatnya orang tidak bisa bayar tunai. Tapi sebaliknya ada yang menyediakan juga, seperti aplikasi Posku Lite dengan fitur Kasirku, pengguna dapat menerima pembayaran secara fleksibel melalui cash, QRIS, dan bank transfer,” ujar praktisi keuangan digital, Indra, dalam keterangannya, Selasa 22 Oktober 2024.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Direktur Utama PT Trans Digital Cemerlang (TDC) itu, dengan begitu maka pilihannya jadi lebih banyak bagi pembeli. Yang suka transaksi digital lebih mudah dilayani. Sehingga hal ini bisa meminimalisir gagalnya transaksi jual beli. 

Pengguna QRIS di Jawa Tengah Tembus 7,4 Juta Orang, Tertinggi ke-3 di Indonesia

“Dalam Posku Lite sudah tercantum kembalian jika menggunakan uang tunai sehingga memperkecil kesalahan dalam pengembalian uang,” tambahnya.

Indra juga menegaskan mendukung penuh kampanye Bank Indonesia terkait penggunaan QRIS. Ia meyakini banyaknya manfaat bagi pedagang maupun pembeli dalam menggunakan model standar kode QR yang berlaku secara nasional untuk sistem pembayaran di Indonesia.

Penggunaan Transaksi Digital Memudahkan: Efektif dan Efisien

“Banyak sekali keuntungannya, mulai dari transaksi cepat, mudah, tidak perlu uang tunai, aman, tidak perlu ada pencatatan manual dan terhindar uang palsu. Tapi kampanye ini harus terus menerus bukan hanya BI ,tapi merchant agregator dan lainnya karena ini semua butuh proses,” ujarnya. 

Sebelumnya, Bank Indonesia menegaskan bahwa semua pedagang wajib menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai. Hal ini disampaikan oleh Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, menyusul fenomena sejumlah pedagang yang hanya menerima pembayaran non-tunai. 

Doni menjelaskan, kewajiban ini diatur  Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak pembayaran untuk menerima pembayaran dengan rupiah. “Pada prinsipnya, uang tunai dan non-tunai itu kan cara bayar tapi tetap dalam bentuk rupiah,” kata Doni dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI di Jakarta Pusat, Rabu, 16 Oktober 2024.

Doni menegaskan Meskipun BI mendorong digitalisasi sistem pembayaran di Indonesia, melalui pengembangan berbagai layanan digital seperti QRIS, Doni menegaskan pentingnya penerimaan uang tunai. Ia juga menyampaikan bahwa BI masih terus mencetak uang kertas berkualitas. 

Hingga saat ini, skema pembayaran non-tunai, khususnya QRIS, memang mengalami pertumbuhan pesat. BI melaporkan pada triwulan III 2024, transaksi menggunakan QRIS mengalami pertumbuhan hingga RP 209,6 persen secara year on year (yoy). Sementara itu, jumlah pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant 34,23 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya