Rumah Kontrakan di Depok Dijadikan Kantor Judi Online, Polisi Ciduk 5 Pelaku

Polres Depok amankan pelaku usaha judi online
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok, VIVA – Jajaran Polres Metro Depok menciduk lima orang kawanan pelaku usaha judi online (judol). Kelima pelaku adalah CP (22), TZHN (20), MK (21), R (21) dan HIR (20) yang diamankan dari dua lokasi di Sukmajaya, Depok.

Polisi Cari Mahasiswi UI yang Hilang, Begini Ciri-cirinya

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, para pelaku menyediakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan judol. Kemudian informasi tersebut dipromosikan oleh admin melalui handphone.

“Jadi modus pelaku ini menyediakan dan mempromosikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian atau judi online,” katanya, Selasa 5 November 2024.

Kronologi Pasutri Tewas di Cengkareng: Suami Bunuh Istri sebelum Gantung Diri

Para pelaku memiliki tugas masing-masing. Mulai dari menjadi bandar pemegang situs link hingga menjadi promotor dan admin. Permainan ini dilakukan secara berulang sehingga banyak orang yang mengikuti.

“Ada yang menjadi bandar pemegang situs link nya berinisial TZ. Sebagai promotor ada tiga orang yakni CP, MK dan HI, pemegang situs dan pembuat linknya adalah R,” tukasnya.

Brigadir AK Diperiksa Buntut Kasus Penemuan Mayat di Katingan

Kawanan ini sudah dua tahun beroperasi. Mereka menyewa sebuah rumah di Sukmajaya sebagai tempat operasional. Ditaksir dari usaha ini perputaran uang dari judol ini sekitar Rp 10-15 juta per hari.

“Untuk omzet masih kita dalami, karena kita harus mengirim surat ke bank terkait. Namun diduga, pendapatan judi online ini mencapai Rp 10 juta hingga Rp15 juta perhari,” ujarnya.

Polisi juga terus mendalami keterangan para tersangka. Termasuk apakah mereka ada kaitannya dengan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judol.

“Itu nanti akan kami dalami,” katanya.

Saat ini para tersangka diamankan di Polres Metro Depok. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. Sejumlah alat bukti berupa beberapa unit handphone ikut disita polisi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya