KPU DKI: 14.794 Kotak Suara untuk Pilkada Jakarta Telah Didistribusi

Ilustrasi pilkada serentak 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengatakan seluruh logistik pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta tahun 2024 telah siap didistribusikan. Sejauh ini, sudah 14.794 kotak suara telah terdistribusi ke lima wilayah di Jakarta. 

img_title Kesaksian Orang Tua Siswa soal Robohnya SDN Kebayoran Lama 09 Jaksel: Terjadi saat Libur Pilkada Jakarta Hujan Deras

“Sebanyak 14.794 kotak suara untuk 5 kota sudah terdistribusi ke 42 kecamatan yang ada di masing-masing kota,” kata Anggota KPU DKI Jakarta, Nelvia Gustina dalam keterangannya, Senin, 25 November 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ilustrasi Pilkada

Photo :
  • canva.com

img_title Legislator PDIP: Politik Uang Bisa Selesai dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tidak Langsung

Adapun rinciannya, untuk Jakarta Pusat sebanyak 1.542 kotak suara yang telah dikirim, lalu Jakarta Utara 2.386 kotak suara, Jakarta Barat 3.452 kotak suara, Jakarta Selatan 3.270 kotak suara dan Jakarta Timur sebanyak 4.144 kotak suara.

Nelvia melanjutkan, untuk 41 kotak suara di Kepulauan Seribu akan didistribusikan pada Senin, 25 November 2024 siang nanti ke kelurahan masing-masing. 

img_title Puan Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung, DPR Segera Tindak Lanjuti

“Lalu untuk seluruh kotak logistik untuk kebutuhan 41 TPS di Kepulauan Seribu sudah tersegel pada tanggal 24 November 2024,” ungkap Nelvia.

Untuk diketahui, kontestasi Pilkada khususnya di Jakarta memasuki masa tenang. Masa tenang berlangsung sejak 24-26 November 2024. Sedangkan untuk hari pemungutan suara akan digelar Rabu 27 November 2024 sejak pukul 07.00 -13.00 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Khusus untuk Pilkada Jakarta, terdapat tiga paslon cagub-cawagub, yaitu nomor urut 01, Ridwan Kamil-Suswono, nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana dan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.

Ilustrasi Pilkada

DPR Usul Pilkada Hanya Pilih Kepala Daerah Tanpa Wakil

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan pilkada dilakukan hanya untuk memilih kepala daerah, sementara wakilnya ditetapkan berdasarkan pilihan kepala daerah.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut