Pengembang Jalan Martadinata Sudah Diperiksa

- Twitter TMC Polda Metro Jaya
VIVAnews - Polda Metro Jaya telah memeriksa empat saksi terkait amblasnya Jalan RE Martadinata. Apakah ada kelalaian dalam kejadian ini, polisi masih mendalaminya.
Selain tukan ojek bernama Dede, yang melintas saat jembatan ambrol. Polisi juga telah memintai keterangan Sadiman, pegawai Kementerian PU, sebagai pengawas proyek, dan Suprayogi, pegawai Kementerian PU, sebagai pelaksana, dan Indra, karyawan PT kolam Intan Prima, sebagai pelaksana proyek.
Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik memperoleh informasi kalau proyek peninggian jalan sepanjang 625 meter itu dilakukan dengan masa proyek 185 hari dimulai sejak 1 April sampai 27 September 2010.
"Pemenang tender adalah PT Kolam Intan Prima degan nilai kontrak Rp11 miliar. Saat ini status proyek masih dalam pembangunan dan belum diserahterimakan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Jumat 17 September 2010.
Kini, penyidik telah menerima gambar teknik dan komposisi jalan sebagai bahan pemeriksaan. Selanjutnya, penyidik akan memintai keterangan dari saksi saksi ahli.(ywn)