Kata Polisi Soal Mobil RI 24 Melintas di Jalur Transjakarta
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya angkat bicara soal heboh mobil berpelat RI 24 melintas di jalur Transjakarta.
Polisi mengaku bakal berkoordinasi dengan Transjakarta perihal penggunaan jalur busway. Hal tersebut diungkap Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Argo Wiyono.
"Tentunya, akan kami lakukan evaluasi dan juga akan berdiskusi dengan rekan-rekan dari TransJakarta. Sehingga, tidak memunculkan perdebatan ataupun nanti memunculkan mispersepsi dari masyarakat," kata dia pada Senin, 10 Februari 2025.
Viral mobil menteri masuk jalur busway
- Tangkapan layar Instagram @terangmedia
Dia menyebut dalam aturan yang ada, busway cuma diperuntukkan untuk Transjakarta. Kemudian, beberapa kendaraan tertentu seperti pemadam kebakaran dan ambulans juga bisa melintas.
"Kita kembalikan ke peraturan di Perda-nya memang hanya untuk busway. Kalau memang digunakan selain itu memang untuk keadaan darurat, seperti ambulans, damkar mungkin masih diperbolehkan. Tapi di luar itu, tentunya harus dikaji atau dievaluasi secara khusus. Nanti akan kita diskusikan dengan rekan-rekan dari Pemda DKI atau dari Transjakarta-nya itu sendiri," kata dia.
Katanya, ada urgensi tertentu yang memperbolehkan kendaraan melintas di busway. Tapi, dia menyebut aturan terkait hal itu masih dikaji lebih jauh.
"Tapi kalau memang digunakan untuk kendaraan di luar itu, tentunya akan dikaji ulang lagi. Apakah dalam artian iring-iringan kendaraan tertentu seperti kendaraan kenegaraan, rangkaian resmi, kepresidenan, atau tamu-tamu negara. Dalam keadaan khusus tersebut, tentunya urgensi-urgensi seperti apa yang diperbolehkan ini juga akan menjadi kajian, kendaraan-kendaraan pengawalan seperti itu yang saat ini juga masih menjadi evaluasi dari Ditlantas," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, mobil berpelat RI 24 dengan kode angka kecil 15, menjadi sorotan setelah terekam melintas di jalur Transjakarta dengan pengawalan polisi.
Video kejadian ini diunggah oleh akun X @BebySoSweet pada Selasa, 4 Februari 2025. Namun, tidak dijelaskan kapan peristiwa itu terjadi.
Dalam video tersebut, tampak sebuah Toyota Alphard putih melaju di jalur khusus bus Transjakarta dengan pengawalan motor polisi. Tepat di belakangnya, terlihat sebuah Toyota Fortuner yang diduga berpelat dinas kepolisian.
Setelah ditelusuri, mobil dengan kode RI 24 angka kecil 15 ini ternyata merupakan kendaraan dinas Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu.
Kejadian ini memicu perdebatan di kalangan warganet. Sebagian mempertanyakan alasan penggunaan jalur Transjakarta oleh pejabat.
Terkait penggunaan jalur Transjakarta, diatur dalam Pasal 90 Ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dalam peraturan tersebut, diatur larangan bagi kendaraan bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan jalur Transjakarta.
“Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan,” bunyi pasal tersebut.