Istri dan Kakak Kades Kohod Arsin Diperiksa Polisi di Kasus Pagar Laut, Ini Alasannya

Istri dan saudara dari Kades Kohod, Arsin bin Asip di Polsek Pakuhaji
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemeriksaan pada anggota keluarga dari Arsin bin Asip, kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Dimana, Kepala Desa Mohod, Arsin diketahui tersandung kasus kemunculan sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) di perairan laut setempat usai adanya pagar laut.

Polri Usut Kasus Pagar Laut di Deli Serdang, Bukan Cuma Tangerang dan Bekasi

Pantauan VIVA dilokasi, pemeriksaan dilakukan pada istri dari Arsin, dan juga satu keluarga lainnya. Proses pemeriksaan  dilakukan di Mapolsek Pakuhaji dengan agenda permintaan informasi terkait pengetahuan para saksi atas dugaan tindak pidana yang disangkakan penyidik di kasus pagar laut.

Nampak keduanya tengah menandatangani berkas yang didampingi anggota kepolisian dari Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota.

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jalani Sidang Etik Hari Ini, Dipastikan Dipecat dari Polri

Keduanya, diketahui telah datang sejak siang hari ke Mapolsek Pakuhaji. Rombongan penyidik dari Bareskrim Mabes Polri baru datang sekitar pukul 17.30 WIB. "Nanti ke kantor kepala Desa Kohod," ujar salah satu petugas Bareksrim Mabes Polri.

Proses pemeriksaan  dilakukan di Mapolsek Pakuhaji dengan agenda permintaan informasi terhadap keluarga bersangkutan.

Kejagung Terima Berkas Tersangka Eks Kades Kohod soal Pagar Laut Tangerang, Segera Sidang?

Diketahui, kades Kohod Tangerang, Arsin bin Sanip mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.

"Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri.

Namun, undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Arsin tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu.

"Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir," ujarnya.

Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya