Driver Ojol dan Pekerja Angkutan Geruduk Kemnaker Hari Ini, Tuntut Pemberian THR

Ilustrasi driver ojek online (ojol)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA — Pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja angkutan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) berencana menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, pada Senin 17 Februari 2025.

Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI Buat Bagi-bagi THR, Simak Jadwal dan Persyaratannya di Sini!

Aksi protes ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB dan diperkirakan diikuti oleh 500 hingga 700 peserta.

Ketua SPAI, Lili Pujiati, menegaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk mendesak pemerintah agar mewajibkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojol, taksi online, dan kurir.

Alasan Grab Tidak Kasih Bonus Hari Raya ke Semua Mitra Driver

“Saat ini kami mendorong adanya revolusi pekerja supaya hak-hak kami dipenuhi, termasuk THR wajib bagi driver ojol, taksi online, dan kurir,” ujar Lili saat dihubungi.

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Grab Berikan Bonus Hari Raya hanya untuk Mitra Aktif dan Berkinerja Baik

Menurutnya, meskipun para pekerja di sektor transportasi daring memainkan peran penting dalam perekonomian, mereka masih menghadapi ketidakpastian hak-hak ketenagakerjaan.

Salah satu tuntutan utama dalam aksi ini adalah agar pemerintah dan perusahaan platform digital mengakui pekerja transportasi online sebagai pekerja formal yang berhak atas jaminan sosial, termasuk THR dan perlindungan ketenagakerjaan lainnya.

Aksi ini mendapat dukungan dari berbagai kelompok buruh. Setidaknya, tiga konfederasi buruh, lima serikat buruh, dan 90 komunitas pekerja turut bergabung dalam demonstrasi ini.

Tiga konfederasi buruh yang terlibat adalah yakni Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)

Kehadiran berbagai kelompok ini menunjukkan bahwa permasalahan yang diangkat dalam aksi ini bukan hanya soal THR bagi pengemudi transportasi online, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja informal secara lebih luas.

Hingga saat ini, pengemudi ojol, taksi online, dan kurir masih berstatus “mitra” di mata perusahaan aplikasi, bukan sebagai karyawan tetap. Hal ini membuat mereka tidak berhak atas berbagai fasilitas ketenagakerjaan seperti BPJS Ketenagakerjaan, cuti berbayar, asuransi kesehatan, hingga THR.

Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai serikat buruh telah memperjuangkan pengakuan hukum bagi pekerja transportasi online agar mereka mendapatkan hak-hak layaknya pekerja formal. Namun, hingga kini, belum ada regulasi yang secara tegas mengatur status hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Aksi demo ini diperkirakan akan berdampak pada layanan transportasi online di beberapa wilayah Jakarta, mengingat jumlah peserta yang cukup besar. Hingga berita ini ditulis, pihak Kementerian Ketenagakerjaan dan beberapa platform transportasi daring seperti Gojek dan Grab belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan ini.

Demonstrasi ini menjadi salah satu bentuk tekanan bagi pemerintah untuk segera mengambil langkah dalam memperjelas status pekerja transportasi online dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi mereka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya