Menteri Trenggono Sebut Kades Kohod Siap Bayar Denda Rp48 Miliar, Kuasa Hukum: Belum Ada Pemberitahuan
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan perangkat desa yang terlibat dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, telah mengakui pemasangan itu dan siap membayar denda dengan nilai Rp48 miliar.
Adanya hal ini, Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip pun turut terlibat dan membayarkan denda tersebut. Namun ternyata, pihaknya belum menerima surat resmi soal pemberitahuan hal tersebut.
"Hingga hari ini klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya, kami tahu nya dari berita," kata Kuasa Hukum, Yunihar, Sabtu, 1 Maret 2025.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di DPR Terkait Pagar Laut
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Ia juga menyebutkan, pernyataan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pun hal yang ngaco.
"Tanggapan kami bahwa pernyataan Mentri KKP nya, ngaco itu, pemberitahuannya belum sampai ke kami," ujarnya.
Namun, bila nantinya pihak Arsin bin Asip telah menerima pemberihatuan resmi maka pihaknya akan melakukan sejumlah upaya hukum.
"Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien, mengingat klien saat ini di dalam tahanan," ungkapnya.