Menteri Trenggono Sebut Kades Kohod Siap Bayar Denda Rp48 Miliar, Kuasa Hukum: Belum Ada Pemberitahuan

Kuasa hukum kades kohod, Yunihar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan perangkat desa yang terlibat dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, telah mengakui pemasangan itu dan siap membayar denda dengan nilai Rp48 miliar.

Pagar Laut Tangerang Dibongkar Kembali, KKP Turunkan Alat Berat

Adanya hal ini, Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip pun turut terlibat dan membayarkan denda tersebut. Namun ternyata, pihaknya belum menerima surat resmi soal pemberitahuan hal tersebut.

"Hingga hari ini klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya, kami tahu nya dari berita," kata Kuasa Hukum, Yunihar, Sabtu, 1 Maret 2025.

Berkas Tersangka Eks Kades Kohod Dikembalikan ke Polisi, Ini Alasan Kejagung

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di DPR Terkait Pagar Laut

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Ia juga menyebutkan, pernyataan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pun hal yang ngaco.

Polisi Ungkap Tersangka Kasus Pemalsuan 93 Sertifikat Pagar Laut di Bekasi Raup Untung Miliaran Rupiah

"Tanggapan kami bahwa pernyataan Mentri KKP nya, ngaco itu, pemberitahuannya belum sampai ke kami," ujarnya.

Namun, bila nantinya pihak Arsin bin Asip telah menerima pemberihatuan resmi maka pihaknya akan melakukan sejumlah upaya hukum.

"Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien, mengingat klien saat ini di dalam tahanan," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya