Respons Bang Doel soal Kabar Oknum RW di Jakbar Minta THR

Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA  – Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno merespons soal adanya surat edaran permintaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga dilakukan oleh pengurus Rukun Warga di wilayah Jakarta Barat.

img_title Guruh Soekarnoputra Meninggal, Rano Karno Ungkap Penghormatan Khusus PDIP: Bendera Partai Turun Setengah Tiang

“Kalau ente bilang oknum berarti kan oknum, ya pasti itu enggak boleh ya,” ujar Rano kepada wartawan, Jumat 14 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sosok yang akrab disapa Bang Doel itu menyebut  apa yang dilakukan oleh oknum RW soal meminta THR merupakan hal yang tidak dibenarkan.

img_title Kapolres, Dandim hingga Kajari Jadi Calon Penerima THR Bupati Nonaktif Cilacap, Besarannya Rp30-100 Juta

Meski begitu, soal tindakan tegas dalam hal tersebut, Doel hanya menyampaikan kewenangan sanksi berada di pihak penegak hukum.

“Kalau itu enggak usah diimbau, sudah paham. Cuma kita mesti paham, mohon maaf nih RT RW, saya juga mengeluarkan surat edaran. Untuk apa? Misalnya untuk lebaran satpam. Itu juga normal tapi juga ada ketentuan, jangan gila-gilaan, enggak boleh itu. Kayak petugas sampah. Di komplek-komplek pasti begitu. Pasti di-collect begitu,” ujarnya.

img_title Wagub Rano Karno Optimistis Program Pembiayaan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Pedagang Pasar

Sebelumnya beredar surat edaran permintaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga dibuat Pengurus RW 2 Kelurahan Jembatan Lima, yang ditujukan ke para pengusaha yang memakai lahan parkir ‘Laksa Street’.

Dalam surat berisi permintaan uang senilai Rp1 juta. Uang yang ditarik dari para pengusaha itu diklaim bakal diberikan kepada anggota Linmas dan operasional pengurus RW. Fulus tersebut diharap dapat terkumpul sepekan sebelum Lebaran.

“Dana tersebut akan kami alokasikan untuk anggota Linmas juga kepengurusan RW di wilayah kami,” demikian bunyi surat tersebut.

Terkait hal ini, polisi juga sudah angkat bicara. Kapolsek Tambora, Komisaris Polisi Kukuh Islami, mengatakan akan mengerahkan Unit Reserse Kriminal guna mendalaminya. Pengurus RW 2 Kelurahan Jembatan Lima pun bakal dipanggil.

“Nanti kita panggil dulu, kita lakukan pemeriksaan dulu ya. Akan ditindaklanjuti,” ucap Kukuh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada kesempatan sama, Ia mengimbau pada masyarakat yang resah akan permintaan THR yang dilakukan oleh sejumlah oknum, untuk bisa segera melapor polisi.

“Terkait permasalahan permintaan-permintaan menggunakan surat atau sebagainya, apabila ini (meresahkan) segera dilaporkan saja,” imbuhnya.

Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman

Bupati Nonaktif Cilacap Dituntut 7 Tahun, Jaksa Bongkar Cerita THR Rp568 Juta

Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala OPD untuk kebutuhan THR.

img_title
VIVA.co.id
29 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut