Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Mulai Hari Ini Hingga 7 April 2025

Ganjil Genap
Sumber :
  • VIVA/M AlI Wafa

Jakarta, VIVAAturan ganjil genap untuk kendaraan yang melintas di wilayah Jakarta tidak akan diberlakukan selama periode libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Sala 1977 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.

Polisi Siapkan Pemberlakuan Ganjil Genap di Puncak, Mulai Sore Ini Hingga Minggu

Peniadaan pemberlakuan ganjil genap tersebut mulai diberlakukan hari Jumat ini, 28 Maret 2025, hingga hari Senin, 7 April 2025.

“Pada 28 Maret 2025 – 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN,” tulis akun Twitter/X resmi milik Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya seperti dikutip, Jumat, 28 Maret 2025.

Pekan Depan, Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta Hanya 3 Hari

Ganjil Genap Jakarta ditiadakan mulai 28 Maret - 7 April 2025

Photo :
  • Dishub DKI Jakarta

Adapun peniadaan pemberlakuan ganjil genap di Jakarta itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Bebas Pajak hingga Ganjil Genap, Ini 4 Keuntungan Punya Kendaraan Listrik di Jakarta

Juga melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) mengenai Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Kendaraan melintas di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu, 17 April 2019.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Oleh karenanya, polisi mengimbau kepada masyarakat di Jakarta untuk tetap mengutamakan keselamatan berkendara di jalanan dan juga berkendara dengan tertib agar perjalanan selamat, aman, dan nyaman.

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.

Catat, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku pada 6 dan 9 Juni 2025 karena Hal Ini

Aturan ganjil genap berlaku kembali pada 10 Juni 2025.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025