Tak Semua Lokasi Tarif Parkir Naik 5 Kali

Lokasi parkir di salah satu wilayah Jakarta. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • Antara/Widodo S

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir lima kali lipat. Rencana kebijakan baru ini untuk mengatasi kemacetan.

Agar jumlah kendaraan yang beredar di Jakarta bisa ditekan. Tapi jangan khawatir, rencana kenaikan tarif parkir setinggi itu tidak di semua wilayah Jakarta.

Dewan Transportasi Kota Jakarta telah mengusulkan untuk menggunakan sistem zona untuk penetapan kenaikan tarif parkir. Kini usulan itu telah dibicarakan antara Pemerintah DKI Jakarta dengan legilatif.

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan kenaikan tarif parkir akan dilakukan dengan membagi dalam tiga zona.

Ketiga zona itu adalah zona pinggir, zona antara dan zona pusat. Penentuan tarifnya berdasarkan perbandingannya adalah perbandingan harga tiket parkir 1:3:5. Artinya jika tarif parkir di zona pinggir sebesar Rp 2.000 per jam, maka di zona antara Rp 6.000 per jam serta di zona pusat Rp 10 ribu per jamnya.

Zona parkir pusat adalah jalan protokol, seperti Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Gotot Subroto.

Sedangkan yang masuk zona antara, adalah misalnya kawasan Salemba, Matraman dan Tanah Abang.

Lalu masuk zona parkir pinggiran adalah misalnya Klender dan Lenteng Agung atau Kalideres.

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, bila kebijakan ini banyak manfaat positifnya, tentu akan segera dilaksanakan. "Sesuatu yang menuju kebaikan ya semua harus setuju," ujarnya.

Menurut Prijanto, kebijakan baru tentu ada konsekuensi yang harus ditanggung. Sejauh ini Pemprov DKI akan mengkajinya terlebih dahulu, dan melihat sampai sejauh mana risiko dan respons masyarakat.

"Kebijakan pasti ada risikonya. Tapi bila risiko itu lebih kecil dari pada manfaat positifnya, hendaknya yang dapat dimengerti," ujarnya.

Meski begitu hingga saat ini, Prijanto mengaku belum mengetahui sampai sejauh mana masalah ini telah dibicarakan. Namun dirinya sangat berharap agar masyarakat dapat mengerti bila kebijakan ini nantinya diterapkan.

"Misalnya menutup putaran. Itu masih ada yang teriak, karena orang itu rumahnya ada di putaran. Tapi penutupan putaran untuk mengatasi kemacetan, maka mohon maaf itu harus dipahami," ujarnya.

Atas usulan ini, Pemerintah Pusat melalui Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan, Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan, Elly Sinaga, telah memberikan persetujuannya. Menurut Elly, wacana naiknya tarif parkir ini, sudah sesuai dengan UU Lalulintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009.

Deretan Negara Arab Ini ternyata Tolak Embargo ke Israel, Kok Bisa?
Syaikh Ismail Az Zaim Abu Sabaa' meninggal dunia

Syekh Abu Al Sebaa, Seorang Dermawan Penyedia Makan Gratis untuk Jemaah Umrah Meninggal Dunia

Syekh Abu Al Sebaa, sosok yang selama hampir 40 tahun telah mengabdikan hidupnya untuk menyediakan minuman panas dan makanan secara gratis untuk para jemaah di Madinah.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024