ASN DKI Wajib Selfie Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Bukti Harus Ada Timestamp Lokasi

Hari Pertama ASN naik Angkutan Umum
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Ada kebijakan baru yang wajib diketahui para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta

Wakil Ketua MPR Buka Suara Soal ASN Boleh WFA: Dikasih Amanah, Jangan Malah Santai-santai

Mulai hari ini, Rabu 30 April 2025, setiap ASN diwajibkan menggunakan angkutan umum saat berangkat dan pulang kerja setiap hari Rabu, dan bukti perjalanannya harus dilaporkan secara timestamp.

Pelaporan ini tak bisa sembarangan. ASN wajib melakukan swafoto (selfie) saat menggunakan transportasi publik, lengkap dengan keterangan lokasi, waktu, dan tanggal.

Pemprov DKI Terbitkan Kebijakan ASN Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Pengguna LRT Jabodebek Naik 12 Persen

Foto tersebut kemudian dikirim ke admin kepegawaian masing-masing perangkat daerah, melalui media yang sudah ditentukan.

“Pengecualian bagi yang mendapat diskresi seperti pegawai sakit, hamil, atau bertugas di lapangan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, Chaidir dikutip dalam keterangan resminya.

Respons Pramono Soal Aturan ASN Boleh WFA-Kerja Fleksibel

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Photo :
  • Antara

Setelah itu, admin kepegawaian akan merekap dan memverifikasi semua laporan berdasarkan daftar nama ASN yang bersangkutan. 

Hasil verifikasi akan diserahkan kepada pimpinan perangkat daerah, kemudian diteruskan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan ke Kepala BKD DKI Jakarta.

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Menurut Chaidir, aturan ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, sebagai bentuk nyata dukungan Pemprov terhadap gaya hidup ramah lingkungan.

“Kebijakan ini untuk menumbuhkan budaya naik transportasi publik di kalangan ASN, mendukung mobilitas hijau, serta menekan polusi dan kemacetan,” tegasnya..

Sebagai informasi, moda transportasi umum yang dimaksud meliputi: Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta dan Jabodebek, KRL, Railink, hingga bus/angkot reguler, kapal, hingga kendaraan antar-jemput pegawai.

Pengawasan terhadap kepatuhan ASN ini menjadi tanggung jawab langsung kepala perangkat daerah masing-masing.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya