Pramono Ancam Gak Mau Lantik 40 Pejabat Pemprov Jakarta jika Tak Naik Transportasi Umum
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA – Gubernur Jakarta Pramono Anung mengancam tidak akan melantik 40 pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta jika tidak bersedia naik transportasi umum.
Diketahui, sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang sudah diteken sejak 23 April 2025, para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta wajib menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu.
“Hari ini saya akan melantik lebih dari mungkin 35 atau 40 pejabat di Balai Kota. Saya sudah wanti-wanti kalau ada pejabat yang datang ke Balai Kota ketika mau dilantik tidak menggunakan transportasi umum, yang seperti itu tidak akan saya lantik,” kata Pramono di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Mei 2025.
Politikus senior PDIP itu menilai seluruh ASN wajib mematuhi aturan tersebut tanpa terkecuali. Bahkan, kata dia, dirinya sendiri pun juga turut mematuhi peraturan tersebut.
“Karena ini bagian dari kita memberikan contoh. Saya sendiri saja tetap naik transportasi umum,” ujar dia.
Sebagai informasi, sejumlah nama pejabat sudah mengikuti fit and proper tes. Di antaranya yaitu, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, M. Fadjar Churmiawan, yang diproyeksikan menjadi Bupati Kepulauan Seribu.
Kemudian, Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Hendra Hidayat, yang diusulkan untuk menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara.
Selanjutnya, Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, juga mengikuti proses karena akan digeser untuk menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Timur.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Pengendalian Permukiman, M. Anwar, diproyeksikan menggantikan Munjirin sebagai Wali Kota Jakarta Selatan.
Selain itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Augustinus, diusulkan untuk mengisi posisi Sekretaris DPRD (Sekwan) DKI Jakarta.