Pemprov DKI Tiadakan Ganjil-Genap 12 dan 13 Mei 2025

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan Ganjil-Genap pada Hari Raya Waisak pada 12 dan cuti bersama pada 13 Mei 2025.

HUT ke-498 Jakarta 22 Juni 2025 Bakal Digelar di Taman Lapangan Banteng, Padukan Pertunjukan Kolosal Budaya

"Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Waisak pada 12-13 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta ditiadakan," dikutip dari laman Instagram @dishubdkijakarta, Kamis, 8 Mei 2025.

Peniadaan sistem ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Pemprov Jakarta Siapkan Payung Hukum Pelaksanaan Kebijakan Sekolah Swasta Gratis

Selain itu, ini juga merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru Jakarta 2025 Dimulai Hari Ini, Simak Tahapannya

"Diimbau untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan!" tulisnya.

Polri telah menyusun jadwal penerapan aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta untuk mengakomodasi mobilitas masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Pramono Anung

Pramono Akan Buka Rute TransJakarta Arah Pasar Baru hingga Kelapa Gading

Pramono Akan Buka Rute TransJakarta Arah Pasar Baru hingga Kelapa Gading

img_title
VIVA.co.id
20 Juni 2025