Pemprov DKI Tiadakan Ganjil-Genap 12 dan 13 Mei 2025
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan Ganjil-Genap pada Hari Raya Waisak pada 12 dan cuti bersama pada 13 Mei 2025.
"Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Waisak pada 12-13 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta ditiadakan," dikutip dari laman Instagram @dishubdkijakarta, Kamis, 8 Mei 2025.
Peniadaan sistem ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Selain itu, ini juga merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
"Diimbau untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan!" tulisnya.
Polri telah menyusun jadwal penerapan aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta untuk mengakomodasi mobilitas masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
- VIVA.co.id/Andrew Tito
