Polisi Tangkap Empat Juru Parkir di Jakpus Setelah Patok Tarif Parkir Rp20 Ribu

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Jakarta, VIVA – Polisi berhasil menangkap empat orang juru parkir (jukir) di kawasan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Juru parkir ditangkap usai ulahnya memalak warga dengan cara mematok harga parkir Rp20 ribu untuk satu unit kendaraan.

Polisi Tangkap Ketua LSM Pemeras Perusahaan Rp 400 juta di Serang, Begini Modusnya

Empat juru parkir itu ditangkap pada Sabtu, 10 Mei 2025. Keempat jukir itu yakni T (45), F (52), I (41), dan H (51). Keempat jukir ditangkap setelah warga berinisial IF melapor ke polisi.

"Korban awalnya memberi Rp 5.000, namun ditolak. Pelaku memaksa agar semua pengendara dikenakan tarif Rp20.000. Karena jumlah pelaku empat orang dan ada yang berbadan kekar, korban merasa tertekan sehingga terpaksa menyerahkan uangnya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Minggu, 11 Mei 2025.

Kasus Pemerasan TKA, KPK Panggil Eks Sekjen Kemnaker

Ilustrasi penangkapan

Photo :
  • Pixabay/Jushemannde

Firdaus menyebutkan, T merupakan bos lapangan yang menerima setoran uang hasil parkir. Tiga lainnya bertugas menarik uang dari pengendara mobil yang parkir di lokasi

Seorang Pria di Makassar Bunuh Teman Gegara Gelas Miras Tersenggol, Polisi Tangkap Pelaku

"Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp660.000 dan kartu anggota ormas milik T. Saat ini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Firdaus.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menuturkan bakal menindak tegas segala bentuk premanisme yang menyusup dalam aktivitas sehari-hari, termasuk yang berlindung di balik organisasi.

“Kami akan tindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan. Tidak boleh ada lagi praktik intimidasi terhadap warga dengan dalih parkir. Negara tidak boleh kalah,” kata Susatyo.

Empat jukir itu kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Adapun ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya