Pejabat Bekasi Dijebloskan ke Penjara Atas Dugaan Korupsi Alat Olahraga
- VIVA.co.id/Dani (Bekasi)
Bekasi, VIVA – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi. Ketiganya pun langsung ditahan.
Adapun ketiga tersangka tersebut, adalah Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkot Bekasi berinisial AZ atau selaku ASN Aktif, Eks Kabid Kepemudaan MAR, dan satu orang pengusaha Dirut PT CIA berinisial AM.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah mengatakan, terhadap ketiga tersangka ini langsung dibawa ke Lapas Bulak Kapal untuk dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan.
"Prinsipnya ini merupakan salah satu bentuk proses penanganan yang memang sudah berlangsung dan dilaksanakan oleh teman-teman penyidik dalam beberapa bulan terakhir," katanya, Kamis malam 15 Mei 2025.
Menurutnya, setiap tahapan-tahapan yang mulai dari tahapan penyelidikan. "Kita sampaikan ini penetapan terhadap para tersangka berdasarkan alat bukti yang menurut tim penyidik ini sudah cukup untuk ditetapkan sebagai media bertanggung jawabnya sebagai tersangka," katanya
Kasus ini bermula ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah merekomendasikan Walikota Bekasi untuk memproses kelebihan pembayaran belanja alat olahraga dan wajib menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dalam temuan tersebut, BPK menemukan adanya kelebihan atas pekerjaan pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 sebesar Rp 4.766.661.332.00 atau Rp 4.7 milyar lebih di Dispora Kota Bekasi.
