Polsek Pesanggrahan Serahkan Puluhan Motor Curian ke Pemilik, AKP Seala Syah: Dikembalikan Gratis

Polsek Pesanggrahan saat menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian motor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Polsek Pesanggrahan mengembalikan motor-motor yang telah hilang dicuri. Pengembalian itu dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025.

Sebanyak 21 kendaraan motor dikembalikan langsung oleh jajaran Polsek Pesanggrahan kepada para pemiliknya.

Polsek Pesanggrahan turut menangkap komplotan maling motor yang berinisial MD (21), RNS (21), dan MRK (19). Polisi juga turut meringkus seorang penadah berinisial MA (46).

Ilustrasi pencurian sepeda motor

Photo :
  • ANTARA/Abd Aziz

"Untuk kendaraan-kendaraan motor tersebut, kami akan kembalikan kepada pemiliknya secara gratis, tidak dipungut biaya," ujar Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam kepada wartawan dikutip Rabu, 21 Mei 2025.

Seala menjelaskan bagi warga yang hendak mengambil motornya wajib menunjukkan dokumen berupa surat-surat kendaraannya.

"Bagi yang merasa memiliki, bisa datang ke Polsek Pesanggrahan dengan membawa surat-surat asli berupa BPKB, STNK, dan KTP asli pemilik. Lalu ditunjukkan kepada anggota Polsek Pesanggrahan, kami akan kembalikan kepada pemiliknya," kata Seala.

Seala mengatakan, para pelaku pencurian ternyata hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit untuk mencuri motor yang tidak dikunci ganda.

Begini Peran Pasutri Bergaya Sultan Saat Gasak Kacamata Mewah di Senopati Hingga Bekasi

Dalam aksinya, komplotan maling tersebut menggunakan kunci letter T untuk membobol kunci motor. "Modus operandi menggunakan kunci letter T. Dilakukan pengembangan terhadap beberapa pelaku sehingga kami dapat mengamankan empat orang pelaku," kata Seala.

Keempat pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka. MD, RNS, MRK. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Bergaya Sultan, Begini Penampakan Pasutri Curi Kacamata Mewah di Senopati dan Bekasi

Sedangkan MA yang berperan sebagai penadah disangkakan Pasal 480 KUHP dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Naik Motor Bawa Anak di Depan? Hati-Hati, Ini Risiko Fatalnya
Motor CBR1000RR milik Michael Schumacher

Baru Tahu Michael Schumacher Punya Motor, Full Modif dan Cuma Satu di Dunia

Satu-satunya Honda Fireblade hasil modifikasi HRP milik Michael Schumacher dilelang. Termasuk helm dan sarung tangan bertanda tangan.

img_title
VIVA.co.id
11 Juli 2025