Polisi Pastikan Proses Hukum 16 Mahasiswa Trisakti Tetap Berlanjut Meski Penahanan Ditangguhkan

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ientrymail.com

Jakarta, VIVA - Penahanan 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang jadi tersangka demo ricuh ditangguhkan polisi. Namun, polisi memastikan proses hukum terhadap 16 mahasiswa itu tetap berlanjut.

img_title KPK Sita Dokumen Penitipan Calon Mahasiswa Unsoed, Rumah 3 Wakil Rektor Digeledah

Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, membenarkan penahanan 16 mahasiswa Trisakti tersebut. Ia bilang alasan penangguhan karena para mahasiswa itu masih bisa dibina.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tapi bukan berarti perkaranya berhenti, tetap lanjut, tetap lanjut. Masih tersangka, cuma saat ini penahanannya aja ditangguhkan, karena masa depan mereka kan masih cemerlang, masih bisa untuk dibina, dibimbing lagi," kata Reonald, Sabtu, 31 Mei 2025.

img_title Babak Baru Kasus Pembalakan Liar Picu Banjir Sumut, 3 Tersangka Diseret ke Meja Hijau

Reonald menambahkan, penangguhan ini dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga mahasiswa melalui penasihat hukum mereka. Dengan penangguhan ini, para mahasiswa bisa melanjutkan kembali belajarnya di kampus.

"Pertimbangan utama dalam keputusan ini adalah masa depan para mahasiswa yang masih aktif menjalani perkuliahan dan ada yang sedang mempersiapkan ujian," jelas Reonald.

img_title Wakapolri Ajak Kampus dan Mahasiswa Ikut Wujudkan Polri Semakin Baik

Aksi Demo Mahasiswa Depan DPR-RI. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Lebih lanjut, dia menyebut penangguhan juga didasarkan pada jaminan dari pihak keluarga. Kemudian, para mahasiswa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. Selain, mereka berjanji tak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri. 

"Jadi, dikasih kesempatan lagi untuk bisa kuliah dan lain-lain, untuk masa depan mereka juga," kata Reonald.

Meski demikian, dia menyebut para mahasiswa dikenakan kewajiban hukum untuk wajib lapor dua kali sepekan setiap Senin dan Kamis. Namun, wajib lapor itu bisa fleksibel agar tak mengganggu aktivitas perkuliahan mereka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Wajib lapor hari Senin dan Kamis. (Jika bentrok dengan waktu kuliah) Dialihkan hari lainnya atau jamnya untuk laporan," tutur Reonald.

Polisi sebelumnya mengatakan tiga dari 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang ditangguhkan penahanannya positif narkoba. Tiga mahasiswa tersebut masing-masing berinisial ICW, JNP, dan ZFP.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Terkuak! Motif 3 Tersangka Keroyok Bambang Setiyawan hingga Tewas karena Tersulut Emosi

Polisi mengungkapkan ketiga tersangka mengaku tersulut emosi karena aktivitas mereka mencari nafkah di sekitar lokasi terganggu kericuhan yang terjadi saat itu.

img_title
VIVA.co.id
12 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut