Catat! Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik

Gubernur Jakarta Pramono Anung memberikan keterangan pers di Terminal Blok M.
Sumber :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Jakarta, VIVA -- Gubernur Jakarta Pramono Anung bakal menaikkan tarif parkir di Jakarta guna mengurangi kendaraan pribadi di Jakarta. Kenaikan tarif parkir ini bakal dipakai untuk subsidi 15 golongan masyarakat supaya bisa menikmati layanan transportasi umum secara gratis.

Pramono Sepakati Kerja Sama Jakarta-IKN dari Pengelolaan Transportasi hingga Sampah

“Yang pertama mohon maaf bagi orang-orang yang mampu, nanti pelan-pelan parkirnya saya mau naikkan,” ujarnya, Selasa, 10 Juni 2025.

Pihaknya pun bakal menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik. ERP menyasar kendaraan pribadi yang finansialnya mampu. ERP tak berlaku buat masyarakat kelompok prioritas dan penerima subsidi.

Ada Aksi Mesum di Taman Langsat, Pramono: Ini Ditertibkan, Bukan Taman Buka 24 Jam Disetop

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Halte Cawang Sentral UKI, Jakarta Timur setelah meresmikan Busway Transjabodetabek rute Bekasi-Cawang

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

“Yang kedua, saya akan pasang yang namanya Electronic Road Pricing. Bagi orang yang mampu,” kata dia. 

Pramono Ungkap Kucurkan Rp 1,6 Triliun untuk KJP Demi Perbaiki Pendidikan di Jakarta

Adapun kenaikan tarif parkir ini bakal dipakai subsidi layanan transportasi umum mulai dari Transjakarta, MRT, dan LRT, secara gratis untuk 15 golongan masyarakat prioritas.

“Bagi warga yang termasuk dalam 15 golongan, naik MRT, LRT, Transjakarta itu gratis. Bahkan saat Transjabodetabek terbentuk, masyarakat dari Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Cianjur juga akan digratiskan,” ujarnya lagi. 

Berikut ini 15 golongan masyarakat yang bisa menikmati fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta: 

1. PNS & Pensiunan DKI

2. Tenaga Kontrak DKI 

3. Penerima KJP

4. Pekerja Bergaji UMP 5. Penghuni Rusunawa

6. Tim PKK 

7. Warga Kepulauan Seribu 

8. Penerima Raskin 

9. TNI & Polri 

10. Veteran 

11. Disabilitas 

12. Lansia (>60 tahun) 

13. Pengurus Rumah Ibadah 

14. Guru dan Staf PAUD 

15. Jumantik (Juru Pemantau Jentik)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya