Taman Langsat Jaksel Dipasangi Spanduk Larangan Mesum, Satpol PP Akan Patroli Malam

Pemasangan Spanduk Larangan Berbuat Asusila di Taman Langsat, Jaksel
Sumber :
  • Instagram/ Satpol PP Jaksel

Jakarta, VIVA - Belasan spanduk larangan berbuat asusila atau mesum, dipasang oleh pihak Satpol PP Jakarta Selata,n di area Taman Langsat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ini sebagai bagian dari upaya menegakkan ketertiban umum.

Diduga Dikeroyok Satpol PP Gorontalo, Oknum Polisi Ternyata Anak Pemilik Tempat Hiburan

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, mengatakan pemasangan belasan spanduk ini juga merupakan bagian dari sosialisasi penggunaan Taman Langsat yang kini telah dibuka 24 jam untuk masyarakat umum.

"Pemasangan spanduk ini sebagai imbauan agar pengunjung taman tidak melakukan kegiatan yang melanggar norma dan mengganggu ketertiban umum," kata Nanto dalam keterangannya, Minggu, 15 Juni 2025.

Edan! Oknum Satpol PP Jual Produk Kedaluwarsa di Bazar hingga Toko Kelontong
Kronologi Polisi Serang Kantor Satpol PP Gorontalo, Ternyata Ini Awal Penyebabnya

Dia berharap pemasangan spanduk tersebut bisa mengedukasi warga agar tetap menjaga norma dan tata tertib di ruang publik, khususnya di Taman Langsat.

"Sebanyak 15 spanduk imbauan larangan berbuat asusila, seluruhnya ditempatkan di dalam area taman," ujar Nanto.

Tak hanya dengan pemasangan spanduk. Dia memastikan bahwa sejumlah personel Satpol PP juga rutin mengawasi taman hingga malam hari. Melalui koordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Huta Kota DKI Jakarta, Nanto mengatakan bahwa pihaknya juga sudah mendirikan posko di Taman Langsat tersebut.

Harapannya, posko itu nantinya bisa mencegah penyalahgunaan fasilitas taman dari kegiatan terlarang dan kegiatan yang tidak pantas oleh pengunjung.

"Mari kita jaga taman ini dari kegiatan yang tidak pantas untuk menciptakan kenyamanan masyarakat yang berkunjung," ujarnya.

Sebagai informasi, perbuatan asusila di tempat umum seperti taman sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan asusila di tempat umum. Pelanggaran terhadap Pasal 18 dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta Penegakan hukumnya dilakukan oleh Satpol PP dan bisa disertai proses hukum pidana ringan jika diperlukan," sebagaimana dikutip dari Pasal 18 Perda DKI Jakarta No. 8/2007.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya