Polda Metro Terima 2 Laporan Terkait Feri Amsari, Ini Dugaan Pasal yang Dilanggar

Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman
Sumber :
  • vivanews/Andry

Jakarta, VIVA – Polemik pernyataan pakar hukum tata negara Feri Amsari soal swasembada pangan berbuntut panjang. Polda Metro Jaya kini mengonfirmasi telah menerima dua laporan polisi yang menyeret nama Feri.

img_title Duel Persija Vs Persib di GBK Berjalan Aman, Polisi Ungkap Kondisi Keamanan Jakarta

Kedua laporan tersebut dilayangkan oleh pihak berbeda dengan dugaan pelanggaran yang juga berbeda. Laporan pertama terkait dugaan penyebaran berita bohong, sementara laporan kedua menyangkut dugaan penghasutan di muka umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Terkait tentang laporan polisi secara resmi yang diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya terkait tentang terlapor saudara FA (Fery Amsari),” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, dikutip Minggu, 19 April 2026.

img_title 5 Sindikat Sabu Diciduk di Bekasi, Polisi Temukan 2 Senjata Api dan 16 Peluru Tajam

Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan ini, Feri diduga melanggar Pasal 263 dan atau Pasal 264 terkait berita bohong. Pelapornya adalah Minta Ito Simamora dari LBH Tani Nusantara.

Sementara itu, laporan kedua menggunakan dasar Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghasutan di muka umum. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/8/25564V/2028/SPKT/POLDA METRO JAYA dan dilayangkan oleh seorang mahasiswa berinisial RMN.

img_title Abu Vulkanik Anak Krakatau Bikin Masker Diburu, Polda Metro Jaya Siapkan Langkah Tegas

Meski sudah menerima laporan, polisi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban institusi dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.

“Pasti dalam hal ini Polda Metro Jaya menerima semua laporan dari masyarakat. Ini harus kami luruskan, jadi jangan multitafsir 'Oh kenapa ini diterima, kenapa ini tidak' dan segala macam,” katanya.

“Kewajiban pada saat beberapa waktu lalu kami sampaikan, Polda Metro Jaya harus menerima laporan dari seluruh warga negara masyarakat warga Indonesia apabila itu sudah memenuhi tentang pasal pidana, ada saksi dan barang bukti,” ujar Budi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, polisi menegaskan bahwa seluruh pernyataan Feri terkait isu swasembada akan didalami oleh penyelidik untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

“Inilah tugas dari penyelidik dan penyidik nanti untuk mendalami fakta dari postingan-postingan itu termasuk fakta sesungguhnya,” katanya.

Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim S. Djojohadikusumo

Kejar Swasembada dalam 4 Tahun, Pemerintah Bangun Pusat Pengembangan Benih Kedelai

Hashim mendukung sinergi antara Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) dan PT Karya Unggulan Anak Bangsa (KUAB), guna mendukung pengembangan kedelai nasional.

img_title
VIVA.co.id
13 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut