Komplotan Remaja Curanmor di Tangerang Ditangkap, Bawa Pistol Rakitan Saat Beraksi

Dua orang pelaku curanmor di Tambora, Jakarta Barat, meninggalkan dua motor hasil curian di pinggiran jalan akibat karena kelelahan setelah mendorong motor curian yang sekunci gembok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Kota Tangerang, VIVA – Aksi nekat komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Tangerang akhirnya terbongkar. Yang mengejutkan, para pelaku ternyata masih berusia remaja dan berani membawa senjata api rakitan saat menjalankan aksinya.

img_title Belum Sempat Tawuran, 32 Remaja di Depok Keburu Diciduk Polisi, 8 Sajam Disita

Empat remaja tersebut diringkus aparat kepolisian setelah adanya laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik mereka. Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung langsung bergerak dan mengamankan para pelaku pada Minggu malam, 19 April 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Empat orang pelaku yang masih berusia remaja diamankan oleh tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung," ucap Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Raden Muhammad Jauhari, Selasa, 21 April 2026.

img_title Meta Sok-sokan Jadi Polisi Malam: Batasi Remaja di Facebook dan Instagram tapi Ancam Data Pribadi Pengguna

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan. Selain alat-alat pembobol kendaraan seperti kunci T dan kunci magnet, petugas juga menyita satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan empat butir peluru kaliber 5,56 mm.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, apalagi sampai menggunakan senjata api. Ini sangat membahayakan keselamatan warga. Para pelaku akan diproses secara hukum secara tegas dan profesional,” kata dia.

img_title Warga Korban Gempa NTT Sibuk Mengungsi, Remaja 17 Tahun Justru Bobol Rumah dan Curi Emas

Dalam menjalankan aksinya, keempat remaja itu diketahui memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor hingga joki. Bahkan, salah satu pelaku disebut sebagai pemilik senjata api rakitan yang dibawa saat beraksi.

Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Tangerang, termasuk kawasan Karawaci.

Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain. Polisi pun kembali mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Segera laporkan jika ada hal yang mencurigakan agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tuturnya lagi.

24 Remaja Diamankan Polisi di Mataram

24 Remaja di Mataram Wara-wiri Bawa Sajam Cari Lawan Tawuran, Berujung Ditangkap Polisi

Kapolres Mataram saat ini telah mengamankan sebanyak 24 orang remaja yang terlibat aksi berkendara motor dengan cara ugal-ugalan sambil memamerkan senjata tajam (sajam).

img_title
VIVA.co.id
12 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut