Usai Hotel Sultan Diambil Alih Negara, Nasib Karyawan Akhirnya Dijawab Pemerintah

Suasana pengosongan Hotel Sultan
Sumber :
  • Foe Peace/VIVA

Jakarta, VIVA - Pemerintah menegaskan bakalĀ memperhatikan nasib karyawan eks Hotel Sultan pascapengambilalihan aset tersebut oleh negara.

img_title Masuk Usia 40 Tahun dan Mulai Bosan Jadi Karyawan? Ini 7 Bisnis yang Layak Dicoba untuk Tambah Penghasilan

"Jadi, intinya kami tidak ingin mereka setelah mengambil alih aset ini menjadi pihak yang dikorbankan. Jadi, kami ingin memanusiakan mereka, nanti kita akan data, ajak komunikasi, ajak bareng untuk melanjutkan aktivitas di GBK," tutur Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro memastikan, Kamis, 18 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kata dia, Kementerian Sekretariat NegaraĀ meminta Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) tak cuma melakukan pendataan, tapi juga memperhatikan kondisi para eks karyawan Hotel Sultan.

img_title 9 Perempuan Dibawa KKB di Mimika, TNI Bergerak Cari hingga ke Pelosok Papua

Para eks karyawan, kata dia, bakalĀ didata dan diberi ruangĀ melanjutkan aktivitas di lingkungan GBK. Guna mendukung proses tersebut, PPK GBKĀ membuka posko dan saluran komunikasi bagi para pekerja.

Juri juga meminta para eks karyawan tidak khawatir karena pemerintah membuka komunikasi seluas-luasnya guna menampung berbagai kebutuhan dan informasi terkait status mereka.

img_title Dedi Mulyadi Bawa Rp4 M untuk Korban Gempa NTT, Rumah Rusak Berat Dapat Bantuan hingga Rp20 Juta

"Jadi, jangan khawatir terkait dengan karyawan dan kami buka komunikasi seluas-luasnya. Kami buka posko, kami buka saluran untuk mereka bisa komunikasi langsung dengan PPK GBK," kata dia.

Sementara itu, Direktur Utama PPK GBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan langkah awal yang dilakukan adalah mendata para pekerja dan aset yang berada di kawasan eks Hotel Sultan.

Dia menjelaskan data yang terkumpul akan diverifikasi dengan data sumber daya manusia yang tersedia serta disesuaikan dengan ketentuan dan putusan pengadilan. Selain itu, pencatatan terhadap aset-aset yang ada juga akan dilakukan.

Menurut Rakhmadi, PPK GBK telah membuka posko pendataan dan akan melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh data yang masuk.

PPK GBK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan hak-hak para pekerja terpenuhi, termasuk kewajiban yang masih menjadi tanggung jawab pengelola sebelumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita juga sudah mengadakan rakor dengan Kemenaker pastinya memastikan agar hak-hak mereka karena ada waktu masa yang kewajiban dari yang lama," kata Rakhmadi.

Terkait pemanfaatan aset eks Hotel Sultan, Juri mengatakan PPK GBK sebagai pengelola barang milik negara yang mendapat amanah dari Kementerian Sekretariat Negara akan menyusun langkah-langkah dan skenario pemanfaatan aset tersebut ke depan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut