Polisi Minta Waktu Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Oknum Pendeta

Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman
Sumber :
  • vivanews/Andry

Jakarta, VIVA – Oknum pendeta berinisial GS dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada tanggal 19 Mei 2026. Pendeta GS diduga melancarkan aksinya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan dan Bekasi Kota. Kejadiannya dilaporkan pada tanggal 8 Oktober 2014 dan sekitar tahun 2010 hingga 2016. 

img_title Penggerebekan Kampung Bahari: 29 Orang Ditangkap, Cartridge Etomidate Ikut Disita

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3576/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya pun langsung dengan sigap menerbitkan surat perintah penyelidikan seminggu setelah menerima laporan korban. Surat perintah lidik itu terdaftar dengan nomor SP. Lidik/665/V/RES.1.24/2026/Ditres PPA dan PPO tertanggal 25 Mei 2026. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasca surat perintah lidik diterbitkan, Polda Metro melalui Unit 4 Subdit 1 Direktorat Reserse PPA dan PPO memanggil pendeta GS yang dijadwalkan pada Kamis 4 Juni 2026.

img_title Gerebek Kampung Bahari, Polisi Temukan Ribuan Ekstasi hingga Senjata Api

Namun belum diketahui apakah Pendeta GS memenuhi panggilan tersebut atau menunda kehadirannya. Pihak media pun telah menghubungi Kanit PPA dan PPO Polda Metro Jaya, AKP Rina Shanty DN untuk menanyakan kehadiran pendeta GS dalam panggilan tersebut. 

Akan tetapi, AKP Rina Shanty DN meminta supaya menghubungi pihak Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya. Pihak Humas melalui Kabid Humas Kombes Budi Hermanto meminta supaya memberi waktu untuk menyelidiki kasus tersebut. "Mohon waktunya ya," kata Budi kepada wartawan, Minggu 26 Juli 2026.

img_title Kabagrenmin Ditreskrimum PMJ Ramai Diperbincangkan Usai Pilih Mundur, Apa Alasannya?

Sebelumnya pada Sabtu 25 Juli, pendeta GS telah dihubungi melalui nomor whatsappnya, namun yang bersangkutan tidak merespons.

Dalam kasus ini, pendeta GS dilaporkan ke Polda Metro Jaya diduga melanggar Pasal 473 dan atau Pasal 414 huruf B dan atau Pasal 417 Jo Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) No. 1 Tahun 2023.

Kabagrenim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Netty Rosdiana Siagian

Sosok AKBP Netty Rosdiana Siagian, Polwan Istri Jenderal yang Mengundurkan Diri dari Polri

Kabar mengejutkan datang dari Polda Metro Jaya. Perwira menengah cantik dan berprestasi, AKBP Netty Rosdiana Siagian mengumumkan pengunduran diri dari Polri

img_title
VIVA.co.id
1 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut