UIN Jakarta Tingkatkan Kualitas Satuan Pendidikan, dari Triguna hingga TKIP-SDIP Pamulang
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta terus memperkuat kualitas satuan pendidikan yang berada dalam ekosistemnya. Penguatan dilakukan tidak hanya pada aspek akademik dan fasilitas pendidikan, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan guru serta tenaga kependidikan.
Langkah tersebut dilakukan seiring dengan proses penataan dan penguatan tata kelola sejumlah satuan pendidikan, antara lain SMA-SMK Triguna, Madrasah Pembangunan, TK Ketilang, serta TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang (yang merupakan pengembangan dari Madrasah Pembangunan).
Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Imam Subchi, mengatakan penguatan tata kelola tersebut telah memberikan dampak terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan.
“Setelah satuan pendidikan tersebut kembali ke dalam ekosistem UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, peningkatan di berbagai sektor terus kami lakukan. Bukan hanya kualitas pendidikan, tetapi juga kesejahteraan guru dan karyawan serta fasilitas pendidikan,” ujar Imam Subchi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Agustus 2026.
Menurutnya, penguatan tersebut merupakan bagian dari komitmen UIN Jakarta untuk memastikan satuan pendidikan yang berada dalam ekosistemnya dapat berkembang secara profesional, berkelanjutan, dan memberikan layanan pendidikan yang semakin baik kepada masyarakat.
Berbasis Tata Kelola dan Landasan Historis
Imam menjelaskan, proses penataan dan penguatan tata kelola SMA-SMK Triguna, Madrasah Pembangunan, TK Ketilang, serta TKIP-SDIP Pamulang juga memiliki landasan historis dan kelembagaan.
Hal tersebut antara lain tercantum dalam SK Rektor Nomor 136 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Lembaga-Lembaga Struktural, Non Struktural Semi Otonomi, Non Struktural Otonom dan Lembaga yang Memiliki Induk Organisasi di Lingkungan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan mengenai keberadaan lembaga nonstruktural otonom yang berada di bawah yayasan atau badan usaha yang dibentuk berdasarkan keputusan Rektor, atas usul dan inisiatif pengurus, serta bertanggung jawab kepada Rektor selaku Ketua Dewan Pembina.
“Dalam SK tersebut secara eksplisit disebutkan sejumlah satuan pendidikan, di antaranya Madrasah Pembangunan, TK Ketilang, serta SMA dan SMK Triguna,” jelasnya.
Menurut Imam, ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam melihat posisi historis dan kelembagaan satuan pendidikan tersebut dalam ekosistem UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.