Polda Metro Panggil AMPB Supriyono, OJK Hingga Kemensos Soal Rekening Rp80,9 Juta yang Bikin Geger

Gedung Promoter Polda Metro Jaya
Sumber :
  • ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta, VIVA – Polemik rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok memasuki babak baru.

img_title Rekening AMPB Supriyno Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta

Polda Metro Jaya akan memanggil Supriyono untuk mengklarifikasi penggalangan dana yang dilakukan menjelang rencana aksi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemanggilan dilakukan setelah muncul polemik terkait rekening yang disebut berisi dana pribadi dan donasi sebesar Rp80,9 juta.

img_title Misteri Rekening Rp80,9 Juta AMPB Supriyono yang Diblokir Jelang Demo di DPR, PPATK Buka Suara

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan penyidik ingin mengetahui secara jelas tujuan penggalangan dana tersebut.

“Penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa,” kata Kombes Budi kepada wartawan, Senin, 24 Agustus 2026.

img_title Aksi Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel Berujung Petaka, 1 Polisi Terluka

Supriyono dijadwalkan dimintai keterangan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Pada hari yang sama, penyidik juga memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara Kementerian Sosial (Kemensos) dijadwalkan memberikan keterangan sehari setelahnya.

“Pemilik rekening dan OJK untuk panggilan Rabu 26 Agustus. Kemensos panggilan Kamis 27 Agustus,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait polemik rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok yang sebelumnya disebut mengalami pemblokiran.

Polisi menegaskan tindakan yang dilakukan penyelidik Ditreskrimsus bukan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi terkait penyelidikan dugaan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan permohonan tersebut diajukan kepada pihak bank dan memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Kombes Budi Hermanto, Senin, 24 Agustus 2026.

Untuk diketahui, polemik pemblokiran rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok memasuki babak baru. Rekening yang disebut berisi uang pribadi dan donasi sebesar Rp80,9 juta itu memang diblokir, namun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan bukan pihaknya yang meminta pemblokiran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan lembaganya tidak melakukan penghentian transaksi terhadap rekening milik Supriyono.

"Tidak ada (permintaan) dari kami. Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB," kata Ivan kepada wartawan, Senin, 24 Agustus 2026.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal

DPR Bakal Konfirmasi ke Bank BUMN soal Rekening AMPB Supriyono Diblokir Jelang Demo

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi dari Bank Mandiri yang memblokir rekening Koordinator AMPB Supriyono alias Botok.

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut