Aisar Khaled Dilaporkan! Polisi Ungkap Pasal yang Menjerat

Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Budi Hermanto (kanan)
Sumber :
  • Dok. Polda Metro Jaya

Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya membenarkan influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, telah dilaporkan ke polisi. Laporan tersebut dibuat terkait dugaan perbuatan curang.

img_title Update Kasus Aisar Khaled Terkait Dugaan Penipuan Hingga Pencucian Uang, Kok Belum Diperiksa?

Konfirmasi ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto saat dimintai keterangan mengenai laporan terhadap Aisar Khaled.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Benar dilaporkan Senin kemarin terkait dugaan perbuatan curang," kata dia, Selasa, 15 September 2026.

img_title Lawatan ke RI, Wakil PM Malaysia Bakal Temui Wapres Gibran hingga Hadiri Forum Halal

Laporan terhadap Aisar sebelumnya disampaikan oleh sebuah perusahaan agensi di Indonesia. Kuasa hukum pelapor menyebut laporan tersebut dibuat setelah upaya penyelesaian persoalan melalui komunikasi dan somasi disebut tidak membuahkan hasil.

Dalam laporan itu, pihak pelapor menyebut Aisar dilaporkan dengan sangkaan Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

img_title Diduga Bunuh Penyu Belimbing di Raja Ampat, WNA Malaysia Ditangkap Saat Hendak Terbang ke Kuala Lumpur

Kuasa hukum pelapor sebelumnya menyebut pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Persoalan ini disebut bermula dari perjanjian investasi antara Aisar dan pihak pelapor pada Februari 2026. Kuasa hukum menyebut masih terdapat kewajiban sekitar Rp5,7 miliar yang belum diselesaikan.

Pihak pelapor mengaku telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali. Namun, somasi tersebut disebut tidak mendapatkan respons dari Aisar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kini, laporan tersebut telah dikonfirmasi Polda Metro Jaya dan akan menjadi dasar proses penanganan oleh kepolisian.

"Dilaporkan dengan pasal penipuan/perbuatan curang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU 1/2023 dan atau Pasal 486 KUHP dan atau Pasal 607 KUHP," ujarnya lagi.

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil PM Malaysia Ahmad Zahid Hamidi

Malaysia Bakal Kirim 3 Helikopter dan 52 Personel Bantu Indonesia Padamkan Karhutla

Prabowo sebut Malaysia kirim satu pesawat, tiga helikopter, dan 52 personel pemadam kebakaran untuk membantu Indonesia menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

img_title
VIVA.co.id
18 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut