Pramono: Pemprov DKI Tak Bisa Ubah Ketentuan Desil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo
Sumber :
  • ANTARA/Lifia Mawaddah Putri

Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak dapat mengubah ketentuan desil yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan sosial (bansos), termasuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

img_title Pramono Bocorkan Kawasan Kelapa Gading di Masa Depan, Bakal Jadi Hub Baru Jakarta

Menurut Pramono, penentuan desil merupakan kebijakan nasional, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengubahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Hal yang berkaitan dengan desil, tentunya Pemerintah DKI Jakarta tidak bisa mengatur dirinya sendiri, karena desil ini adalah kebijakan nasional,” kata Pramono saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 28 September 2026.

img_title Pramono: JRF 2026 dan Konser Kanye West Beri Dampak Ekonomi Rp 625 Miliar

Kendati demikian, pihaknya akan membuat pengaturan tersendiri agar perubahan desil tidak memberikan dampak yang terlalu besar kepada masyarakat, terutama penerima bantuan KJP dan KJMU.

Namun Pramono menegaskan, keputusan mengenai desil tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.

img_title Puskesmas Taman Sari Jakbar Dapat Fasilitas Lebih Lengkap, Pramono: Bisa Layani 124.500 Jiwa

“Tetapi Pemerintah DKI Jakarta, agar kemudian perubahan desil ini tidak memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat, terutama hal yang berkaitan dengan KJP, KJMU, dan sebagainya. Kita melakukan pengaturan tersendiri, tetapi tidak mengubah desil yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat,” papar Pramono.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta meminta Pramono menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang secara khusus mengatur mekanisme penentuan desil penerima bansos di Jakarta.

Permintaan tersebut disampaikan DPRD DKI dalam rekomendasi terhadap pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2026.

“DPRD Provinsi DKI Jakarta juga meminta Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mekanisme, parameter, serta penguatan verifikasi dan validasi penentuan desil penerima manfaat bantuan sosial di DKI Jakarta,” ujar Anggota DPRD DKI Jakarta Wita Susilowaty.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

DPRD menilai penentuan desil penerima bansos perlu disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Jakarta. Sebab, kondisi dan beban hidup warga Jakarta dinilai memiliki karakteristik yang berbeda dengan daerah lain.

Untuk itu, DPRD meminta Pemprov DKI Jakarta tidak hanya menggunakan standar desil secara umum, tetapi memiliki aturan yang dapat menjadi dasar dalam menentukan penerima bansos di Jakarta. (Ant)

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo

Antisipasi Musim Hujan, Pramono Tak Akan Pangkas Anggaran Penanganan Banjir di Jakarta

Gubernur Pramono memastikan anggaran penanganan banjir yang dikelola Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta tidak dipangkas di tengah penyesuaian APBD.

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut