Pabrik Narkoba Beromzet Rp76 Milyar Digerebek

Gelar Barang Bukti Narkoba
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Kepolisian Resor Jakarta Barat menggerebek pabrik narkoba beromzet puluhan milyar di dua lokasi. Petugas mengamankan dua tersangka, MC (40), dan FR (40).

"Barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp76 milyar" ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Anjan Pramuka Putra di lokasi, Senin 3 Januari 2011.

Penggerebekan dilakukan di Jalan Tidore III Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, lokasinya di depan Supermarket Superindo, Daan Mogot, Jakarta Barat, dan Komplek Harapan Kita Seruni, Karawaci.

Penggerebekan dan penangkapan itu dilakukan berdasarkan pengakuan kedua tersangka yang ditangkap pada Rabu sore, 30 Desember 2010 di jalan Tidore.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah bahan baku dan mesin pembuat narkoba jenis ekstasi. Sebanyak 90 Kg bahan baku ekstasi dan 7.400 butir ekstasi siap edar.

"Bahan baku itu dapat dibuat 300.000 butir ekstasi yang harganya Rp250 ribu per butir. Jika terjual di pasaran, mencapai Rp76,8 milyar" ujar Anjan.

Sementara, alat pembuat ekstasi yang berhasil diamankan berupa satu alat mesin manual, satu mesin cetak otomatis dan ratusan gram pewarna.

"Pelaku mengaku beroperasi selama 1 Tahun 7 Bulan" ujar Anjan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 113 ayat 2 UURI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup.





Bikin 2 Gol ke Gawang Korsel, Begini Kata Rafael Struick
Ilustrasi beli obat bisa lewat layanan telefarmasi.

Istri Bintang Emon Positif Narkoba Gegara Obat Flu, Begini Penjelasan Ahli

Terkait kasus yang dialami oleh Alca Octaviani, ada 2 jenis obat yang telah ia konsumsi di antaranya adalah obat actifed yang mempunyai kandungan pseudoephedrine.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024