Foke: Kalau Lewat Tol Bukan Transjakarta

Bus TransJakarta tengah mengambil penumpang
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVAnews - Akibat rawan kemacetan di lintasan busway Jalan Kramatjati, jalur Koridor IX Pinang Ranti-Pluit, dialihkan menuju Tol Taman Mini.

Galih Loss sudah Minta Maaf soal Video 'Serigala', Polisi beri Jawaban Menohok

Sedangkan, penumpang yang ingin melanjutkan perjalanan ke Kramat Jati, dianjurkan menggunakan bus koridor VII Kampung Melayu-Kampung Rambutan, melalui halte Pusat Grosir Cililitan (PGC).

Terhadap perubahan jalur dengan menggunakan sarana jalan bebas hambatan ini, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengaku tak setuju. Menurutnya, solusi sterilisasi lebih baik dibanding mengalihkan bus Transjakarta ke jalan tol.

"Kalau lewat jalan tol itu bukan busway namanya," tegas Fauzi di Balaikota DKI Jakarta, Rabu, 5 Januari 2010.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, penggunaan jalur jalan tol Taman Mini sebenarnya diperbolehkan. Pasalnya, dengan melewati jalur itu headway atau jarak tempuh bisa lebih cepat.

"Busway koridor VII kan melalui halte Kramat Jati juga, jadi tidak double. Dari Pinang Ranti lewat tol, langsung ke UKI, itu lebih cepat," terang Pris.

Senada dengan Pris, Asisten Manajer Operasional BLU TransJakarta, Bano Yogaswara menjelaskan apabila busway koridor IX menggunakan jalur bebas hambatan atau tol, waktu yang digunakan bisa kurang dari 30 menit.

Alternatif ini kemungkinan akan dipilih, karena lebih efektif dan menguntungkan pengguna busway.

"Kalau dari Pinang Ranti langsung keluar UKI bisa keluar kurang dari setengah jam, paling cuma sekitar 20 menit," ungkapnya.

Bano menyadari jalur Kramat Jati begitu padat dan kemacetan tak dapat dielakkan. Bila ada penumpang yang ingin menuju lokasi tersebut bisa menggunakan busway koridor VII.

"Kita hanya ingin pelayanan bisa lebih cepat karena koridor IX karakternya lain dari yang lain, panjangnya dua kali lipat dari jalur koridor lainnya," ungkap dia. (adi)

Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih 2024-2029

Penetapan Prabowo-Gibran sebagai pemimpin RI periode 2024-2029 dilakukan di KPU pada Rabu, 24 April 2024. Penetapan dilakukan usai putusan MK, dua hari lalu.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024