Polda Nilai Jalan Berbayar Tak Atasi Macet

Jalan di Singapura memakai sistem ERP
Sumber :

VIVAnews - Jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) yang menurut akan diterapkan di Jakarta tahun ini, menurut Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.

Namun, Polda Metro Jaya menilai prediksi itu bakal sulit dicapai. Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa, mengatakan sistem ERP tidak akan efektif bila tidak dibarengi dengan pembenahan angkutan umum di Jakarta.

"Percuma ERP diterapkan kalau angkutan umum masih minim kualitas, kenyamanan, dan pelayanan. Masyarakat akan membayar berapa pun untuk melewati jalur ERP," ujarnya kepada VIVAnews.com.

Royke menilai, jalan berbayar hanyalah salah satu upaya untuk mereduksi jumlah kendaraan yang melintas, yang baru akan efektif dalam jangka panjang. "Tapi dalam jangka pendek, kemacetan akan tetap terjadi," katanya.
 
Menurut dia, sebelum memberlakukan ERP, pemerintah Jakarta harus memastikan tersedianya sarana angkutan umum yang yang nyaman. "Orang akan akan berpikir daripada naik mobil pribadi dengan biaya mahal lebih baik menggunakan angkutan umum."

Untuk itu, Pemerintah Jakarta harus segera membenahi dan meremajakan angkutan umum. "Saat ERP diberlakukan, angkutan umum bukan lagi angkutan yang tidak manusiawi," kata dia.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Organda DKI, saat ini terdapat sedikitnya 22.776 bus angkutan umum yang telah uzur. Bahkan 16.460 di antaranya sudah tidak layak beroperasi.

Sebagaimana telah diberitakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Manajemen Kebutuhan Lalulintas Melalui Pembatasan Kendaraan Bermotor menetapkan ada empat kawasan akan ditetapkan sebagai lokasi jalan berbayar, yakni: Jalan MH Thamrin, Sudirman, HR Rasuna Said, dan kawasan Kota Tua. Pemberlakuan kebijakan ini tinggal menunggu payung hukum dari pemerintah pusat. (kd)

Indonesian Rupiah Exchange Rate Increases
Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

MK Sebut Sidang Sengketa Pileg Dimulai 29 April 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon anggota legislatif atau sengketa Pileg 2024 bakal dimulai 29 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024