Protes Perda Antirokok, Pedagang ke Komnas

Larangan merokok
Sumber :
  • jakarta.go.id

VIVAnews - Puluhan pedagang asongan mendatangi Kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat. Mereka menuntut dicabutnya Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 tahun 2010 tentang Kawasan Bebas Rokok yang dianggap melanggar hak azasi manusia.

Sebab dalam Pergub itu ditetapkan smoking room dalam setiap gedung di Jakarta harus dihilangkan. "Kami khawatir Pergub ini nanti di kemudian hari ada peraturan susulan razia kepada pedagang asongan, karena kami menjual rokok. Padahal rokok barang yang legal" ujar seorang pedagang asongan, Yanto Selasa, 11 Januari 2011.

Dalam pertemuan dengan Komnas HAM, puluhan pedagang asongan yang didampingi Tim Advokasi Hak Rakyat dan Komunitas Kretek Indonesia menuntut agar Pergub Nomor 88 tahun 2010 dicabut dan diberlakukan kembali Pergub Nomor 75 tahun 2005 yang menetapkan adanya smoking room di setiap gedung.

"(Smoking Room) Jangan dihilangkan, kami para pedagang dan penikmat rokok menerima diberikan ruang khusus rokok agar tidak mengganggu warga yang tidak merokok. Itu lebih efektif," ujar Ketua Tim Advokasi Hak Rakyat, Habiburrahman.

Menurutnya, rokok merupakan produk yang dilegalkan oleh pemerintah dengan pengadaan cukai. "Kami menyadari orang lain non perokok juga punya hak. Dan sepanjang merokok tidak merugikan orang lain," ujarnya.

Komunitas Kretek Indonesia menambahkan, rokok bukan sekedar barang konsumtif melainkan lebih bagian dari identitas Indonesia. "Tradisi tembakau dan cengkeh tidak selalu dihisap, orangtua jaman dulu mengkonsumsi melalui inang" ujar Ketua Komunitas Kretek Indonesia, Doni.

Komunitas Kretek juga mempertanyakan alasan Pemerintah DKI yang menyatakan keluarnya Pergub Nomor 88 karena tingginya kontribusi pencemaran udara di Jakarta akibat asap rokok.

"Dibanding asap kendaraan yang tidak ada ambang batasnya dan cerobong asap industri. Apakah benar?" tanya Doni.

Menanggapi pengaduan itu Komisioner Komnas HAM, Kabul Supriyadi menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu seluruh isi pengaduan itu.

"Kami kaji terlebih dahulu Pergub DKI Nomor 75 dan Nomor 88. Apakah ada nuansa pelanggaran HAM dalam pergub itu. Kalau ada, akan kita berikan rekomendasi agar setiap peraturan tidak bertentangan dengan HAM," ujar Kabul. (sj)

Dua Mobil Premium BMW Bakal Layani Antar Jemput Pasien RS
Ilustrasi memakai sunscreen

Direkomendasikan oleh IDI, Apa Sih Physical Sunscreen Itu?

Memakai sunscreen atau tabir surya saat keluar rumah sangat penting, terlebih Indonesia merupakan negara tropis yang 'bersahabat' dengan sinar matahari.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024