Bobol Rp7 M, Manager Bank Victoria Tersangka

Ilustrasi pembobolan ATM
Sumber :

VIVAnews - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan LO, mantan manajer PT Bank Victoria sebagai tersangka dalam kasus pembobolan rekening Rp7 miliar milik nasabah warga negara Australia, Omar Hallak.

Namun, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap LO dengan alasan kemanusiaan.

"Dia (LO) sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Rabu malam, pukul 20.00 WIB," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Yan Fitri Halimansyah di Jakarta.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan kemanusiaan dan bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan. "Karena yang bersangkutan ini memiliki bayi umur dua bulan. Selain itu, dia memberikan paspornya dan berjanji tidak akan kabur," ujar Yan.

Yan menambahkan, selama tidak ditahan, LO diwajibkan untuk melapor ke Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kasat Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Arismunandar, mengatakan penetapan tersangka terhadap LO sudah memenuhi unsur. "Jadi, kami akan mencocokkan dari slip penarikan uang itu, mana yang dipalsukan, dan mana yang asli," tuturnya.

Menurut rencana, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Cabang Bank Victoria Muara Karang, DI, Kamis, 20 Januari 2011.

Sebelumnya, seorang warga negara Australia, Omar Hallak melaporkan mantan Kepala Cabang Muara Karang Bank Victoria berinisial DI dan Manager Pemasaran, LO karena kehilangan uang tabungan senilai Rp7 miliar, Selasa 11 Januari 2011.

Korban melaporkan kedua pejabat Bank Victoria itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/125/I/2010/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 11 Januari 2011.

Kedua pejabat bank swasta itu diduga melakukan tindak pidana Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian juncto Pasal 263 tentang pemalsuan dan atau Pasal 49 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang kejahatan perbankan.

Pejabat Bank Victoria itu, diduga memalsukan tanda tangan dan identitas kliennya untuk mencairkan dana rekening, padahal Omar tidak pernah melakukan transaksi penarikan uang.

Pengacara korban, Dwi Heri Sulistiawan menduga kedua pejabat bank swasta itu, menggunakan uang milik kliennya untuk saham, sehingga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dwi menyebutkan, pihak bank sempat memberikan alasan penarikan uang tabungan Omar sudah sesuai prosedur dan tidak ada indikasi pemalsuan berdasarkan bukti lembaran penarikan uang.

Pengacara itu menyatakan, hasil cetakan buku pada rekening tabungan milik Omar pada Bank Victoria menunjukkan penarikan uang sejak 2004 hingga 2006 mencapai beberapa kali.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank Victoria, Susilowati melalui keterangan pers pada salah satu situs, mengakui Omar sebagai nasabah Bank Victoria sejak 2002.

Susilowati membantah pihak Bank Victoria telah melakukan penggelapan uang tabungan milik Omar Hallak senilai Rp7 miliar.

Susilowati beralasan seluruh transaksi penarikan maupun pemindahbukuan dana milik Omar sesuai prosedur yang dilengkapi tandatangan pemilik rekening dan melalui verifikasi dan kelengkapan stempel oleh pejabat yang berwenang di kantor cabang pembantu Bank Victoria, Muara Karang.

Perwakilan Bank Victoria itu, menduga justru Omar Hallak melakukan pencemaran nama baik terhadap bank swasta dengan melaporkan kepada pihak kepolisian. (art)

Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan
PM Israel Benyamin Netanyahu bersama Batalion khusus Netzah Yehuda

Sepak Terjang Netzah Yehuda, Batalion Tempur Israel yang 'Digebuk' AS

Netzah Yehuda merupakan salah satu empat batalion yang membentuk brigade infanteri Kfir. Batalyon tersebut sebagian besar beroperasi di Tepi Barat yang dikirim berperang.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024