Kurangi Takaran, SPBU di Bekasi Disegel

Pertamax Habis di SPBU Pertamina
Sumber :
  • nur farida ahniar/vivanews

VIVAnews - Polda Metro Jaya menyegel stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 34-17405 yang berlokasi di Jalan Raya Hankam, Pondok Melati Nomor 31 Bekasi. SPBU ini diduga lakukan kecurangan dengan mengurangi takaran BBM.

Bahkan, para tersangka mengurangi takaran ke konsumen hingga 1 liter per 20 liter.

"SPBU itu kita segel, karena tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perlindungan konsumen," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yan Fitri Halimansyah, Kamis 20 Januari 2011.

Selain menyegel SPBU itu, polisi menangkap tiga orang tersangka yakni HE Kusnaedi sebagai pemilik SPBU, Saelan dan Pasir Ahmadi yang bekerja sebagai pengawas. "Mereka sudah kami tahan. Kerugian mencapai miliaran rupiah akibat tindakan yang dilakukan tersangka selama tiga tahun ini," ungkapnya.

Kepala Satuan Sumdaling Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Saputro menjelaskan modus tersangka adalah mengurangi takaran bensin dengan cara memasang atau mengganti alat pemutar di dalam mesin pompa dispenser bahan bakar, berupa gir dari bahan plastik.

Gir kemudian digunakan untuk mengganjal pen kawat pada mesin pompa dispenser bahan bakar jenis premium dan pertamax. Pengganjalan untuk memperlambat putaran gir.

Dia mengatakan pen itu dipasang di 2 dispneser yakni jenis premium dan pertamax. Di lokasi itu, ada 5 dispenser bahan bakar.

"Sehingga penunjuk angka takaran yang tertera pada nozzle di dispenser, tidak sesuai dengan jumlah liter bensin yang masuk ke kendaraan, dengan kata lain, berkurang," tutur Eko.

Selain itu, tambah Eko, pen juga dipasangi tali. "Fungsi tali itu untuk menarik pen, jadi kalau ada pemeriksaan petugas. Mereka bisa dengan cepat mengambil pen itu," kata dia.

Pengungkapan kasus ini setelah petugas lakukan penyelidikan selama satu tahun. Anggota yang turun ke lokasi saat penyelidikan, menemukan kejanggalan dalam jumlah BBM di mobilnya. "Kami mengisi bensin di situ, kami beli 10 liter, misalnya, tapi kok nggak naik," ungkapnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi secara terus menerus. Berdasarkan hasil pengujian/peneraan dan barang bukti yang telah ditemukan serta keterangan saksi-saksi, kepolisian lalu menahan ketiganya.

Eko mengungkapkan, kegiatan ini telah dilakukan tersangka sejak tahun 2007 silam. Sedangkan tersangka dalam sehari bisa menjual 12 ton per hari premium dan 2 ton per hari pertamax.

5 Motor Vespa Bersolek di Indonesia Fashion Week 2024
Kasus Trabrakan beruntun teejadi di gerbang tol Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur, Rabu 27 Maret 2024.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Terancam 4 Tahun Bui

Polisi telah menetapkan sopir truk berinisial MI yang menjadi penyebab kecelakaan beberapa kendaraan di gerbang tol Halim sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024