Telan 237 Gram Sabu, Warga Iran Dibekuk

Polisi Sita Sabu 700 Gram di Apartemen Pasadenia
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Warga Iran berinisial MR yang membawa sabu-sabu sebanyak 237 gram dengan cara ditelan. Polisi menangkap MR di sebuah rumah makan siap saji di sekitar Hotel Jayakarta, Jakarta Barat.

"Tersangka MR janjian dengan pelaku lainnya berinisial M yang menyimpan sabu-sabu di bawah kursi," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Anjan Pramuka Putra di Jakarta, Jumat 21 Januari 2011.

Awalnya, kata Anjan, M melakukan modus menelan shabu yang terbungkus karet "lateks", kemudian menyimpan narkoba itu di bawah kursi tempat makan itu. Kemudian, M janjian dengan MR yang akan mengambil barang haram yang disimpan di bawah kursi rumah makan itu.

Anjan menuturkan MR sudah sebulan berada di Jakarta, namun tidak menetap pada satu lokasi. "Saat ini polisi masih mencari M yang berstatus daftar pencarian orang (buron)," ujar Anjan.

Polisi juga menangkap tiga tersangka bandar sabu-sabu berinisial FHW alias AY, IM dan WS alias WC. Penangkapan ketiganya berawal saat polisi mendapatkan informasi adanya bandar yang mampu menyediakan narkoba dalam jumlah besar.

Kemudian polisi mengembangkan informasi itu dengan menangkap tersangka FHW alias AY di kontrakan Mess Pademangan Kamar No. 101 Jalan Ampera 7 Nomor 58, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis 13 Januari 2011 kemarin.

Barang bukti yang disita berupa 100 butir ekstasi, 1.530 tablet warna putif berlogo "SF", satu bungkus serbuk warna merah sebanyak 400 gram, satu botol plastik berisi serbuk putih seberat 140 gram, alat press plastik, timbangan, tabung gelas dan alumunium foil.

Petugas mengembangkan keterangan FHW yang menerima barang dari WS alias WC yang akan bertransaksi dengan IM. Polisi menangkap IM usai bertransaksi dengan barang bukti berupa 300 butir ekstasi di depan sekolah Santa Maria Jalan IR Juanda, Jakarta Pusat, Kamis 13 Januari 2011.

Sedangkan WS ditangkap petugas di Kamar 05 Hotel Milles Lokasari Jalan Mangga Besar Raya, Tamansari, Jakarta Barat dengan barang bukti berupa 258 butir ekstasi.

Keempat tersangka itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau paling singkat lima tahun penjara. (sj)

Dua Anak-anak Sempat Terjebak di Dalam Toko Bingkai yang Kebakaran
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira

Polisi Sebut Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari Kerja Open BO

Tiga orang yang diduga membunuh R (35), wanita yang ditemukan tewas dengan wajah hancur di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan ditangkap. R diketahui warga

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024