- Agus Dwi Darmawan/VIVAnews
VIVAnews - Kegiatan penyelundupan minuman keras ilegal impor masih terbilang tinggi. Kasus ini meningkat seiring dengan kenaikan cukai minuman beralkohol (minol) sejak tahun 2010 lalu.
Diperlukan perhatian serius dari pemerintah untuk melakukan pengawasan sampai di gudang penyimpanan barang agar penyelewengan bisa dihindari.
Pekan lalu, Kantor Bea Cukai Tanjung Priok menahan 2 kontainer berisi minuman keras yang melanggar prosedur kepabeanan. Lalu selama tahun 2011, Bea dan Cukai sudah menyita 4.551 minuman mengandung etil alkohol (MMEA) eks impor yang diedarkan tanpa pita cukai resmi.
Dengan penyelundupan ini, Pemerintah berpotensi mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar. Kerugian dari pontensi penerimaan yang seharusnya diperoleh dari bea masuk dan pembayaran pajak.
Dari 33 karton minuman keras tanpa pita cukai itu, aparat menemukan berbagai merk yang sudah terkenal seperti Jack Daniels, Smirnof, dan Gordons.
Komisi III juga sudah melakukan inspeksi mendadak ke gudang minuman keras impor di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tangerang.
Namun, menurut Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho mengatakan, kegiatan itu belum bisa menjamin penyelewengan bisa dihindari. "Baru dapat efektif bila dilakukan secara kosisten dan tidak tebang pilih," ujarnya, saat dihubungi VIVAnews.com.
Tingginya tingkat penyelundupan juga berpotensi terjadinya korupsi pajak, baik berupa penggelapan atau pembekingan dari pengusaha ataupun pihak tertentu yang memiliki kepentingan. Apalagi diduga ada upaya penukaran barang bukti dengan yang palsu.
Menanggapi hal ini, Kepala Kanwil Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tangerang Nasar Salim membantah, terjadinya upaya penukaran minuman keras yang asli dengan yang palsu.
Ketua Forum Pemantau Parlemen Indonesia Sebastian Salang menilai sidak yang dilakukan Komisi III bukanlah hal yang luar biasa untuk dilakukan. Kata dia, ada tindakan secara kontinyu melakukan tindakan serupa dan tidak hanya pada tempat-tempat tertentu.
Hal lain yang lebih penting, menurut Sebastian adalah sikap cermat anggota dewan terhadap semua kasus penyelundupan tanpa adanya sikap membeda-bedakan. "Berlaku objektif dan tidak padang bulu," katanya.