Awas, Obat Kedaluwarsa di Pasar Jatinegara

Obat pereda sakit
Sumber :
  • dok. Corbis

VIVAnews - Masyarakat kini lebih hati-hati jika membeli obat, terlebih jika ditawari harga miring. Karena bisa jadi, obat tersebut sudah kedaluwarsa. Hal itu, terungkap oleh Kepolisian Depok baru-baru ini, dua penjual obat sudah tak layak pakai itu dibekuk.

Kapolres Depok Kombes Ferry Abraham mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membeli atau menampung obat yang tidak layak edar. Obat-obatan kedaluwarsa itu kemudian diolah menjadi obat atau persediaan farmasi yang seolah-olah layak edar.

"Mereka mengemas kembali obat kedaluwarsa, sehingga mirip dengan barang asli," kata Ferry di Jakarta, Rabu 26 Januari 2010.

Ia menuturkan, pengungkapan kasus itu berawal atas informasi masyarakat adanya gudang penjualan obat-obat kedaluwarsa. Dari situ, petugas kemudian melakukan penggrebekan dan membekuk kedua tersangka berinisial AS (38) dan DS (29). Mereka ditangkap di rumahnya, Kampung Cimpaeun, RT 01 RW 04, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok, pada Sabtu malam, 22 Januari.

Dari tersangka, polisi juga menyita barang bukti sejumlah obat yang telah kedaluwarsa, serta peralatan seperti sablon untuk mencetak kode produksi dan tanggal kedaluwarsa pada box, alat press untuk mengepres kemasan tablet, solder untuk membuka kemasan alumunium foil supaya bisa digunakan kembali, serta kawat pisau untuk merapatkan atau mengepres tutup botol.

Menurut pengakuan kedua tersangka, kata Kapolres, obat-obatan yang sudah dikemas itu kemudian diedarkan ke toko obat yang terletak di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur. Obat-obatan yang sudah tak layak konsumsi itu dijual dengan harga lebih miring dari harga pasaran.

Kegiatan kedua tersangka ini telah dilakukan selama 3 tahun terakhir. Omzet yang dihasilkan tersangka mencapai Rp5 juta per bulan.

Sedangkan, kemasan obat diperoleh tersangka dari sebuah percetakan di daerah Pasar Senen, Jakarta Pusat. Sementara botol serta tutupnya di beli dari penjual botol bekas di daerah Cibinong, Bogor.

Berikut jenis obat merek dagang yang pernah dijual tersangka yang berhasil disita polisi:

1. Butiran kaplet warna orange (Enervon-C) sebanyak 12 kantong plastik berikut 300 box Enervon-C yang telah dikemas dalam botol berikut box karton, tutup, dan botolnya. Di pasaran harga jual suplemen ini mencapai Rp29.400, namun tersangka hanya menjual Rp10.000. "Dia masih untung karena modalnya hanya Rp7.000," katanya.

2. Kaplet merk dagang Pharmaton sebanyak 120 box. Harga jual pasaran Rp80.000, dijual tersangka seharga Rp40.000 dengan modal Rp32.000.

3. Sirup penurun panas merk dagang Termorex sebanyak 12 lusin, dengan harga jual pasaran Rp7.850 namun dijual kembali seharga Rp2.000.

4. Sirup penurun panas merk dagang Anakonidin sebanyak 12 lusin. Harga jual pasaran Rp7.100 dan dijual kembali Rp2.000.

5. Enervon-C kemasan hisap sebanyak 35.000 botol. Harga jual pasaran Rp23.000 dan dijual tersangka Rp5.000.

6. Obat batuk kemasan botol merek dagang OBH COMBI sebanyak 4500 Botol. Harga Jual pasaran Rp9.000 dan dijual tersangka sebesar Rp5.000.

7. Tablet antibiotik berbagai merk dagang (Meqoguin, Co Amoxiliclav, Binatol, Therevask, dan Ciprofloxacin) kurang lebih 2000 strip. Dijual dengan harga Rp5.000 perstip.

8. Tablet Multifitamin berbagai merk dagang (Cardiomin, Alanox, Blood care), dijual dengan harga Rp600 perstip.

9. Obat injeksi untuk hipertensi merk dagang Cedocard 1 pak (10 biji), dijual tersangka Rp2.000.

10. Obat injeksi untuk penyakit kulit merk dagang VICCILLIN 0,5 g sebanyak 70 pak, dijual tersangka Rp10.000.

11, Susu bubuk saset obat kencing manis merk dagang Farkamin sebanyak 400 saset, dijual tersangka Rp5.000.

12. Obat lambung dengan  merk dagang Enzimplek 3 kantong plastik sebanyak 1.000 butir, belum pernah dijual.

Hingga kini, kepolisian Depok masih mengembangkan kasus tersebut. Tiga tersangka yang terkait dalam kasus tersebut masih masuk dalam daftar pencarian orang.

Sementara itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 jo 197 jo 198 Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Apple Bagi-bagi Undangan
Pelatih PSS Sleman, Risto Vidakovic

Kata Pelatih PSS Soal Drama 3 Penalti dan Kartu Merah Saat Lawan Persik

Juara bertahan LavAni Allo Bank Electric menargetkan kembali menjadi juara Proliga musim 2024. Target juara ini jika bisa terwujud di Proliga 2024

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024