Akhir Februari, DKI Bongkar Minimarket Ilegal

Supermarket Alfamart beroperasi 24 jam
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendata minimarket ilegal sampai 27 Februari 2011 nanti. Bila terbukti ada yang menyalahi aturan, DKI tidak akan segan menertibkan mereka sesuai ketentuan Perda No. 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.

Menurut Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Fadjar Panjaitan, instruksi itu sudah disampaikan kepada Asisten Perekonomian dan Administrasi DKI, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Perdagangan (KUMKP) DKI, serta pengelola PD Pasar Jaya. "Hasil inventarisasi akan langsung disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, untuk ditindaklanjuti,” kata Fadjar di Jakarta, Senin, 21 Februari 2011.

Beberapa surat yang akan diperiksa di antaranya surat keterangan domisili yang dikeluarkan camat dan lurah, Undang-Undang Gangguan oleh Satpol PP, Tanda Daftar Perusahaan, dan Surat Izin Usaha Perdagangan yang dikeluarkan Suku Dinas KUMKM dan Perdagangan, IMB dari Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan, hingga izin prinsip yang dikeluarkan walikota.

Sedangkan laporan pendataan yang akan diserahkan terbagi menjadi tiga kelompok, yakni minimarket yang dokumennya lengkap, dokumen tidak lengkap, dan dokumen yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Juga terdapat tiga kategori penertiban yang akan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Perpasaran Swasta, yaitu minimarket dibongkar, ditutup, atau diizinkan. Untuk ini, tidak menutup kemungkinan Pemerintah Provinsi DKI akan melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Sejauh keberadaan komisi ini diperlukan, kami akan minta mereka menyelesaikan masalah ini," ungkapnya.

Dalam peraturan disebutkan mini swalayan maksimal memiliki luas 4.000 meter persegi. Usaha perpasaran swasta yang luas lantainya 100-200 meter persegi harus berjarak 0,5 km dari pasar lingkungan dan terletak di sisi jalan lingkungan/kolektor/arteri. Waktu penyelenggaraan usaha mulai pukul 09.00 hingga pukul 22.00 WIB.

Fadjar menerangkan di dalam peraturan daerah itu sudah diatur mengenai jarak dan pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin minimarket.

Jika minimarket memiliki luas sampai 200 meter, perizinannya akan dikeluarkan oleh walikota yang bersangkutan. Sedangkan, jika luasnya mencapai 2.000 meter, perizinannya berada di tangan wakil gubernur. Jika luasnya lebih dari 2.000 meter, maka perizinannya ditandatangani oleh gubernur. (adi)

Fairuz A Rafiq Beberkan Kondisi Terkini Usai Dilarikan ke RS Bersama Buah Hati
Presiden Joko Widodo dan Yanda Zaihifni Ishak jadi saksi pernikahan

Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor

Presiden Joko Widodo bersama Yanda Zaihifni Ishak menghadiri acara pernikahan putri dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024