- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) tidak menyetujui pengaturan waktu operasional kendaraan berat di jalan utama dan tol di Jakarta. Padahal, aturan ini akan mulai diterapkan April 2011.
"Masih tahap pembahasan, dan masih ada yang belum sepakat dari Pelindo. Mudah-mudahan bisa ada kesepakatan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono kepada VIVAnews.com.
Pristono membantah penerapan pembatasan operasional truk sudah dipastikan akan berjalan 1 April 2011, sebagaimana yang disampaikan Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya. Sebab, dasar hukum mengenai aturan itu belum dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Kementerian Perhubungan. "Harus ada legal aspek atau dasar hukum yang melandasi pelaksanaan kebijakan. Hingga kini masih menunggu dasar hukum," ujar Pristono.
Dasar hukum yang belum keluar ini, kata Pristono, membuat persiapan pelaksanaan pembatasan operasional truk, seperti pemasangan marka dan rambu jalan pemberitahuan serta imbauan masih belum bisa dilakukan.
Pembatasan operasional kendaraan berat seperti kontainer dan truk besar adalah upaya mengurangi tingkat kemacetan Jakarta. "Ini bukan larangan, tapi pengaturan waktu operasional kendaraan berat. Jadi tidak keluar semua pada jam padat," ujarnya.
Saat ini, kondisi jalan di Jakarta sudah tidak dapat menampung seluruh kendaraan yang digunakan pemiliknya dalam waktu bersamaan, "Jadi perlu diatur" ujar Pristono.
Polda Metro Jakarta Raya mulai 1 April 2011 akan memberlakukan sterilisasi seluruh jalan utama dan jalan tol di Jakarta dari kendaraan berat jenis truk kontainer dan tronton. Ketentuan baru ini untuk sementara berlaku pada hari kerja yang berlangsung dari pukul 05.00 - 09.00 WIB setiap harinya.