Flyover Salahi Aturan, DKI Siap Digugat

Proyek jalan layang non tol Casablanca
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Pemerintah Jakarta mempersilakan masyarakat untuk mengajukan gugatan bila merasa dirugikan karena pembangunan dua jalan layang non tol di kawasan Casablanca dan Antasari, Jakarta Selatan.

Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Terkena Kutukan Podcast Deddy Corbuzier?

Kepala Bidang Jembatan Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta, Novizal membantah jika pembangunan dua jalan layang itu tidak melalui proses studi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), apalagi menyalahi kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).

Novizal mengaku proyek pembangunan jalan layang itu ditangani sesuai dengan prosedur yang ada. Alasannya karena ini adalah proyek DKI. Selain itu hasil studi Amdal dikeluarkan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD) DKI, bukan Kementerian Lingkungan Hidup.

"Jika ada yang mau menggugat, silahkan saja, inikan negara demokrasi dan hukum. Tapi kami sudah berpatokan pada dasar yang sah untuk pembangunan ini dari DPRD juga sudah menyetujui," tegasnya.

Viral Seorang Remaja Jalan Puluhan Ribu Langkah demi Datang ke Masjid untuk Hal Ini

Pembangunan jalan layang non tol atau flyover Antasari dan Casablanca dianggap telah menyalahi Perda No 6 tahun 1999, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta, dan aturan Rancangan Tata Ruang Wilayah Jakarta 2010.

Menurut peneliti Lembaga Pengembangan Hukum Lingkungan Indonesia (LPHLI), Irvan Pulungan, pembangunan dua jalan layang itu tidak memiliki Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Padahal kajian ini wajib disusun saat mengembangkan proyek yang memiliki dampak penting terhadap suatu kawasan.

"Gubernur tidak tahu jika pembangunan jalan layang itu mengingkari hasil survei yang dilakukan jajaran Pemda DKI Jakarta dalam studi kelayakan jalan tol dalam kota. Dua di antaranya (ruas Casablanca dan Antasari) yang kemudian diubah menjadi jalan layang non tol," ujar Irvan dalam acara diskusi di Gedung Ranuza, Jakarta, Senin 14 Maret 2011.

Dikatakannya, pembangunan jalan layang non tol yang menghabiskan anggaran dalam jumlah besar tidak didahului studi Amdal.

Tanpa studi Amdal yang diiringi dengan dokumen pendukung berupa Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang wajib dilaksanakan, baik selama konstruksi maupun selama operasional membuat pembangunan jalan layang non tol itu menyalahi aturan dan tidak layak. "Proses pengerjaan langsung masuk tahap pembangunan, sementara banyak peraturan yang diabaikan. Harusnya ikuti tahap sesuai dengan peraturan yang ada," ungkapnya.

Senada dengan Irvan, anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Ahmad Safrudin mengatakan, pembangunan jalan layang tidak akan mengurangi kemacetan di wilayah itu. "Hasil studi kelayakan pembangunan jalan menyebutkan perluasan jalan sebanyak satu kilometer saja, akan menambah lebih dari 700 unit kendaraan, dan untuk kendaraan roda empat mencapai 30 unit," paparnya. (adi)

Dr. BRA. Mooryati Soedibyo

Terpopuler: Beda Sikap Ria Ricis-Teuku Ryan Perlakukan Orang Tua, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia

Berikut deretan 4 rangkuman artikel terpopuler kanal Showbiz VIVA.co.id dalam Round Up sepanjang edisi Rabu 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024