- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Kepolisian menilai kecelakaan yang menewaskan mantan pengawal pribadi Susno Duadji, Brigadir Kepala Doni Rahmanto, merupakan murni kecelakaan lalulintas.
Dari hasil pemeriksaan oleh pihak kepolisian, tersangka penabrak adalah seorang dokter bernama Caroline Lazuardi. Dia sempat menolong dan mengantar korban ke rumah sakit. Kini, yang bersangkutan dikenakan wajib lapor.
Penetapan tersangka berdasarkan dari keterangan saksi dan hasil Laboratorium Forensik yang menunjukkan adanya bercak darah di mobil Caroline.
"Untuk sementara, ini merupakan kecelakaan murni," ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Mahbub, Senin, 28 Maret 2011.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Caroline tidak ditahan karena dinilai kooperatif terhadap pemeriksaan kepolisian. "Karena punya pekerjaan tetap yaitu dokter, alamat tetap, ada penjamin, dan tentunya kooperatif," ujar Mahbub.
Atas kelalaiannya, Caroline dijerat Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kecelakaan yang menewaskan Doni terjadi pada tanggal 9 Maret lalu di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. Doni sempat menjadi saksi yang meringankan bagi terdakwa Susno Duaji dalam kasus PT Salmah Arwana. Kapasitas Doni dalam sidang Susno sempat menimbulkan spekulasi bahwa Doni tewas karena direncanakan. (SJ)