Kapolda: Pecat Tiga Polisi Penculik Mahasiswa

Sutarman
Sumber :
  • Antara/ Fahrul Jayadiputra

VIVAnews - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Sutarman gerah mendapat laporan ada tiga anggotanya yang terlibat penculikan dua mahasiswa Universitas Budi Mulya (UBM), Ptr, 22 tahun, dan Wlm, 21 tahun. Apalagi salah seorang polisi itu adalah perwira polisi.

Sutarman meminta ketiga pelaku dipecat dari korps kepolisian. "Saya sudah serahkan ke Propam, untuk diperiksa dan untuk segera dipecat dengan tidak hormat," ujar Sutarman di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 29 Maret 2011.

Sutarman beralasan, perbuatan ketiga oknum polisi itu dapat mencoreng nama baik lembaga kepolisian sebagai institusi penegak hukum. "Tindakan mereka tidak boleh dilakukan petugas kepolisian. Itu mencoreng semua yang baik-baik ini," ungkap Sutarman.

Saat ini,  Kepolisian Sektor Penjaringan, Jakarta Utara, masih melakukan pemeriksaan terhadap enam tersangka. Dalam pemeriksaan, yang dilakukan sejak kemarin, diketahui tiga dari enam pelaku yang ditangkap adalah polisi.

Mereka adalah Ajun Komisaris Polisi SLR yang berdinas di Polres Jaktim, Brigadir Dua BDS yang bertugas di Satuan Brimob dan Bripka S yang bertugas di Polsek Pademangan. Sementara untuk tiga pelaku lainnya warga sipil berinisial JMN, MZ dan MH.

Peristiwa penculikan terhadap dua mahasiswa UBM itu terjadi pada Sabtu malam, 26 Maret 2011, sekitar pukul 19.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di rumah Ptr di kawan Pluit, Jakarta Utara.

Enam pelaku yang datang ke lokasi kejadian mengaku sebagai polisi dan menuduh kedua mahasiswa itu sebagai pengguna narkoba. Kejadian ini tentu membuat orangtua korban curiga karena pelaku tidak menunjukan identitas dari kepolisian mana mereka berasal.

Orangtua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, yang kemudian melimpahkan kasus ini ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara. Hanya dua jam sejak kasus itu dilaporkan pukul 21.00, petugas Polsek Penjaringan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Komisaris Polisi Dedy Murti Haryadi menangkap kawanan penculik.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 328 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal 368 dengan ancaman hukuman 9 tahun. (SJ)

Akhirnya Letkol Danu Resmi Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI Gantikan Raja Aibon Kogila
Ilustrasi jenis sabu.

Polres Malang Bongkar Home Industry Sabu di Jatim

– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil membongkar praktik produksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024